Ini Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Desember 2022, Masyarakat Harus Tahu...

Ini Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Desember 2022, Masyarakat Harus Tahu...

Pemegang KIS BPJS Kesehatan akan mendapatkan bansos atau bantuan sosial dari Kemensos, yakni empat macam bantuan, diantaranya Bansos PKH.-Palpos.id-Youtube

JAKARTA, PALPOS.ID – Masyarakat Indonesia wajib untuk mendaftar atau ikut sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Bahkan, sesuai peraturan BPJS Kesehatan Nomor 4 tahun 2014, seluruh warga Negara Indonesia wajib mendaftarkan diri dan anggota keluarganya menjadi peserta BPJS Kesehatan tersebut.

Pendaftaran itu bisa dilakukan dengan berbagai cara. Dan semua masyarakat harus memiliki nomor BPJS Kesehatan.

Sebab, ke depannya, kepesertaan BPJS Kesehatan itu bukan hanya untuk berobat atau ketika sakit.

BACA JUGA:4 Macam Bansos untuk Pemegang Kartu KIS BPJS Kesehatan, Ini Penjelasannya...

Namun, kepesertaan BPJS Kesehatan akan menjadi syarat utama saat berurusan dengan pemerintah, termasuk untuk mengurus jual beli tanah di Indonesia.

Akan tetapi, hingga saat ini masih banyak masyarakat yang bingung bagaimana cara mendaftar BPJS Kesehatan tersebut.

Termasuk masyarakat juga belum paham secara rinci akan pembayaran BPJS Kesehatan. Baik untuk kelas I, kelas II maupun kelas III.

Padahal BPJS Kesehatan merupakan fasilitas yang disiapkan negara untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan kesehatan itu sendiri.

BACA JUGA:Ini Cara Mendapatkan Bansos PKH untuk Balita Sebesar Rp3 Juta

Untuk membantu masyarakat mengenal BPJS Kesehatan, berikut rincian biaya kepesertaan dan persyaratan BPJS Kesehatan:

BPJS Kesehatan kelas I Rp 150.000 per orang perbulan

BPJS Kesehatan kelas II Rp 100.000 per orang perbulan

BPJS Kesehatan kelas III Rp 42.000 per orang perbulan. Dengan penjelasan Rp 35.000 dibayar secara mandiri, dan Rp 7.000 disubsidi pemerintah.

BACA JUGA:Pelajar Tak Miliki KIP Bisa Daftar Bansos PIP, Begini Caranya...

Kemudian, untuk persyaratan membuat BPJS Kesehatan, diantaranya:

Kartu Keluarga (KK)

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang dipilih

Email dan Nomor HP aktif

Pas foto ukuran 3 x 4 dengan ukuran digital maksimal 50KB

BACA JUGA:Bansos BLT BBM Bakal Cair Januari 2023, Begini Cara Pengajuannya...

Halaman depan buku rekening aktif (untuk pendaftaran autodebet iuran BPJS Kesehatan)

Paspor, kartu izin tinggal tetap/sementara, nomor visa tinggal terbatas, surat izin kerja bagi WNA

Selanjutnya, Anda dapat melakukan proses pendaftaran peserta BPJS Kesehatan yang bisa dilakukan secara online dan offline.

Dari online dapat mengunjungi kanal seperti Pandawa, Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.

BACA JUGA:7 Syarat Penerima Bansos PKH 2023, Ini Lengkapnya...

Namun apabila ingin mengurusnya secara langsung dapat mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten/ Kota (Perorangan dan Kolektif).

Jika telah selesai melakukan, Anda akan diberikan sebuah nomor virtual account. Nantinya nomor itu berfungsi untuk melunasi iuran pertama dari layanan BPJS Kesehatan Anda.

Perlu diketahui pendaftaran BPJS Kesehatan untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/Bukan Pekerja (BP) Kolektif dimungkinkan untuk;

Mahasiswa dari Perguruan tinggi atau lembaga sejenis

BACA JUGA:Aplikasi Resmi Kemensos Bisa Menyanggah Data Penerima Bansos Tidak Tepat Sasaran...

Siswa/santri dari Sekolah/ Pesantren atau lembaga sejenis

Saksi dan Korban dalam Perlindungan Lembaga Hukum

Penghuni Lembaga Permasyarakatan Negara, Panti Sosial

Lembaga atau Badan Amal, Lembaga/ Yayasan atau Badan Sosial

BACA JUGA:12 Jenis Bansos Cair Bulan Desember 2022, Ini Daftarnya...

Koperasi Berbadan Hukum. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber