Ini Modus Dugaan Korupsi Program Serasi Mantan Kadis Pertanian Banyuasin

Ini Modus Dugaan Korupsi Program Serasi Mantan Kadis Pertanian Banyuasin

Ketiga tersangka dugaan korupsi program serasi, termasuk mantan kadis Pertani8an Tanaman Pangan dan Holtikultura Banyuasin, ketika akan ditahan menuju Rutan Pakjo Palembang, Senin 12 Desember 2022 malam. -Palpos.id-

PALEMBANG, PALPOS.ID – Tiga tersangka dugaan korupsi program serasi untuk Kabupaten Banyuasin 2019, sudah ditetapkan tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel, Senin 12 Desember 2022.

Ketiga tersangka yang ditetapkan itu, yakni Zainudin SP Msi (57), mantan Kadis Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Banyuasin.

Zainudin yang beralamat di Jalan Puskesmas Kelurahan Mariana Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin sendiri saat ini menjabat Staf Ahli Bupati Banyuasin.

Kemudian, Sarjono SP MSI (58), PNS Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Banyuasin, warga Komplek Azhar Permai Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin.

BACA JUGA:Mantan Kadis Pertanian Banyuasin Tersangka Program Serasi 2019, Segini Jumlah Kerugian Negara

Serta Ateng Kurnia M Eng (60), warga Jalan Walet Raya I Kecamatan Alang Alang Lebar Kota Palembang.

Para tersangka diduga melakukan dugaan korupsi program serasi di Banyuasin, dengan anggaran dari Kementerian Pertanian senilai Rp335 miliar.

Untuk dugaan modus korupsi diduga dilakukan ketiganya, yakni markup pengadaan pompa air.

Kemudian, dugaan markup mobilisasi alat berat untuk pembukaan lahan pertanian di Kabupaten Banyuasin.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Program SERASI di Banyuasin, Penyidik Sita Berkas dari Ruang Arsip Dinas Pertanian Sumsel

Selanjutnya, dugaan melakukan pungutan-pungutan terhadap kelompok tani. Serta dugaan membuat laporan pertanggungjawaban atau LPJ fiktif.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Mohd Radyan SH MH, membenarkan penetapan ketiga tersangka dugaan korupsi program serasi tersebut.

Radyan mengaku ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang.

‘’Mantan Kadis Pertanian Zainudin bertindak selaku Pejabat Pembuat Komtimen atau PPK. Kemudian tersangka Sarjono selaku PNS dan bertindak selaku PPTK. Serta Ateng selaku konsultan pengawas program serasi di Banyuasin,” ujarnya.

BACA JUGA:Usut Dugaan Korupsi Program SERASI di Banyuasin, Penyidik Kejati Geledah Dinas Pertanian Sumsel

Sedangkan Ketua Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel Noordien Kusumanegara, mengaku untuk kerugian negara akibat korupsi ketiganya masih dihitung oleh BPKP Sumsel.

Motifnya, ada program serasi swakelola dari Kementerian Pertanian atau Kementan senilai Rp1,3 triliun untuk provinsi Sumsel tahun 2019.

Dari dana itu ditujukan untuk 8 kabupaten yang ada di Provinsi Sumsel. Nah, untuk Kabupaten Banyuasin sendiri dapat kucuran dana Rp335 miliar.

‘’Ketiga tersangka akan dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Noordien.

BACA JUGA:Kejari OKU Proses Berkas Kasus Dugaan Korupsi Program Serasi

Noordien mengaku untuk saat ini pihaknya masih menetapkan tiga tersangka. Namun tak tertutup kemungkinan bakal ada tersangka lainnya.

‘’Baik itu dugaan korupsi di Kabupaten Banyuasin. Maupun tersangka dari dugaan korupsi program serasi di Kabupaten lainnya di Provinsi Sumsel,” ungkapnya.

Untuk pemeriksaan program serasi di Kabupaten Banyuasin, sambung Noordien, pihaknya sudah memintai keterangan 82 saksi.

‘’Saksi-saksi itu baik dari Dinas Pertanian Kabupaten Banyuasin, kelompok tani, termasuk saksi dari Dinas Pertanian Provinsi Sumsel,” tambahnya.

BACA JUGA:4 Macam Bansos untuk Pemegang Kartu KIS BPJS Kesehatan, Ini Penjelasannya...

Pantauan Palpos.id, begitu turun dari ruang pemeriksaan di Gedung Kejati Sumsel, ketiga tersangka sudah mengenakan rompi khusus tahanan.

Bahkan, ketiga tersangka dugaan korupsi dengan tangan diborgol itu juga mendapat pengawalan ketat dari petugas Kejati Sumsel menuju mobil tahanan.

Sementara Mantan Kadis Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Banyuasin, Zainudin SP MSI, mengaku akan mengikuti proses hukum. ''Kita ikuti saja proses hukumnya," jawabnya singkat.

Diberitakan sebelumnya, untuk mencari bukti-bukti terkait dugaan korupsi Program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) di Kabupaten Banyuasin, penyidik Pidsus Kejati Sumsel geledah Kantor Dinas Pertanian Sumsel, Selasa, 19 Juli 2022.

Dalam penggeledahan kali ini, penyidik menyita satu bundel berkas diduga berkaitan kasus tersebut.

BACA JUGA:Ini Cara Mendapatkan Bansos PKH untuk Balita Sebesar Rp3 Juta

Selain berkas, penyidik juga menyita perangkat komputer. Berkas itu diamankan dari ruang arsip Dinas Pertanian Sumsel.

Bahkan, penyidik juga sudah memintai keterangan Kepala Dinas Pertanian Sumsel dalam pengusutan dugaan korupsi miliaran rupiah tersebut.

Demikian ditegaskan Kajari Sumsel, melalui Kasi Penkum Radyan SH MH, Selasa, 19 Juli 2022.

Menurut Radyan, sejauh ini penyidik sudah memeriksa sebanyak 60-an saksi yang hampir sebagian besar dari Dinas Pertanian Kabupaten Banyuasin.

BACA JUGA:7 Syarat Penerima Bansos PKH 2023, Ini Lengkapnya...

"Termasuk diantaranya turut kita panggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi yakni Kadis Pertanian Pemprov Sumsel. Dan sudah kita periksa," kata Radyan diwawancarai di sela-sela penggeledahan, Selasa 19 Juli 2022.

Sementara Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Sumsel, R Bambang Pramono menegaskan, kasus itu bukan pada era kepemimpinannya.

"Bukan era kepemimpinan saya," kata Bambang Pramono di sela pemeriksaan, Selasa, 19 Juli 2022.

Dikatakannya, dia bersedia jika dipanggil Kejati Sumsel untuk menjadi saksi dalam kasus yang sedang dalam tahap penyidikan ini.

BACA JUGA:Bansos BSU Gaji Cair Lagi, Lewat Tanggal 20 Desember 2022 ‘Hangus’

"Ya, saya bersedia jika memang dibutuhkan untuk jadi saksi," timpalnya.

Informasin yang dihimpun, program Serasi adalah program yang digaungkan oleh Kementerian Pertanian (Kementan) RI, untuk optimalisasi lahan yang terintegrasi dengan upaya peningkatan taraf hidup petani.

Yaitu melalui bantuan pengembangan sistem irigasi di lahan rawa dan komoditas pertanian atau peternakan.

Adapun anggaran yang dikucurkan oleh Kementan dalam program Serasi senilai Rp1,3 triliun untuk 9 kabupaten di Provinsi Sumsel.

BACA JUGA:Pelajar Tak Miliki KIP Bisa Daftar Bansos PIP, Begini Caranya...

Namun yang terserap hanya Rp800 miliar lebih. Dan khusus Kabupaten Banyuasin Rp350 miliar lebih. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: