Penadah Aki Mobil Truk Asal Kayuagung Dapat Restoratif Justice

Penadah Aki Mobil Truk Asal Kayuagung Dapat Restoratif Justice

Kajari OKI, Dicky Darmawan memberikan RJ kepada Nawawi (46) warga Lingkungan IV, Kelurahan Jua-Jua, Kecamatan Kayuagung yang merupakan tersangka penadahan aki truk, Selasa,(13/12/ 2022).Foto: Diansyah/Palpos.id--

Ia menambahkan, untuk kronologi kejadian bermula pada, 12 Desember 2021 sekitar pukul 03.00 WIB dini hari lalu. Pencurian dilakukan oleh tersangka Febi Banayi dan Husin Juwindo Marco yang telah dituntut berbeda dan diversi.

 

"Mereka mengambil aki mobil truk merk Inco milik korban. Lalu, tersangka Febi mendatangi kediaman Awi untuk menjual aki tersebut. Keesokan harinya, aki telah ada di halaman rumah Awi yang ditinggalkan Febi," tuturnya.

 

Masih kata Kajari, Aki itu dijual dengan harga di bawah pasaran dan disimpan di belakang rumah Awi. Kemudian, pada malam hari, tersangka Nawawi, menawarkan aki korban kepada Bastari seharga Rp 300 ribu. 

 

"Akibat peristiwa yang dialaminya, korban sendiri mengalami kerugian Rp 3 juta," tutupnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: