Pemerintah Juga Berikan Bansos untuk Masyarakat Adat Terpencil, Ini Besarannya...

Pemerintah Juga Berikan Bansos untuk Masyarakat Adat Terpencil, Ini Besarannya...

KPM penerima bansos PKH dan BPNT dapat bonus bansos pangan jelang ramadan sejak Maret hingga Mei 2023.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

JAKARTA, PALPOS.ID – Dana bantuan sosial atau bansos, bisa dibilang dibagikan secara merata kepada masyarakat Indonesia.

Sebab, bansos itu bukan hanya ditujukan kepada masyarakat yang berada di tengah perkotaan dan desa saja.

Namun, untuk masyarakat adat, khususnya komunitas adat terpencil atau KAT, juga kebagian kucuran bansos dari Kemensos tersebut.

Bahkan, untuk bansos masyarakat adat KAT ini diberikan dalam bentuk cash transfer atau tunai dengan nomimal Rp53,4 miliar tahun 2022 ini.

BACA JUGA:7 Syarat Penerima Bansos PKH 2023, Ini Lengkapnya...

Penyaluran bantuan untuk masyarakat adat terpencil atau KAT itu sudah dilakukan pertengahan November 2022 yang lalu.

Penerima bantuan itu seluruh masyarakat adat terpencil di seluruh wilayah negara Indonesia.

Kemudian, untuk syarat dan ketentuan pemberian bansos kepada masyarakat adat terpencil itu, sesuai dengan Peraturan Pemerintah atau PP Nomo 186 tahun 2014 tentang Pemberdayaan Sosial terhadap KAT.

"Ini dilakukan guna mengembangkan kemandirian warga adat KAT sehingga dapat memenuhi kebutuhan dasarnya.

BACA JUGA:Bansos BSU Gaji Cair Lagi, Lewat Tanggal 20 Desember 2022 ‘Hangus’

Kemudian, meningkatkan aksesibilitas terhadap berbagai layanan sosial dan pemerintahan, meningkatkan kualitas sarana dan prasarana.

Selanjutnya, meningkatkan keterampilan dan produktivitas, serta meningkatkan sinergi dan kerja sama lintas sektor," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani beberapa waktu yang lalu.

Adapun pencairan bansos masyarakat terpencil sampai pertengahan November ini, terdiri atas:

1.   Bantuan untuk stimulan pemberdayaan komunitas adat terpencil senilai Rp 17,5 miliar

BACA JUGA:4 Macam Bansos untuk Pemegang Kartu KIS BPJS Kesehatan, Ini Penjelasannya...

2.   Bantuan community center sebesar Rp 7,46 miliar

3.   Bantuan sarana air bersih Rp 7,46 miliar

4.   Bantuan sarana pendidikan Rp 4 miliar

5.   Bantuan stimulan penghidupan berkelanjutan Rp 825 juta

6.   Permukiman sosial Rp 16,15 miliar

BACA JUGA:Ini Cara Mendapatkan Bansos PKH untuk Balita Sebesar Rp3 Juta

Untuk penyaluran bansos ini melibatkan Lembaga Kesejahteraan Sosial atau LKS sebagai mitra pendamping sosial untuk mengawal penyalurannya serta membantu pertanggungjawaban.

Penyaluran bansos semula dilakukan melalui bantuan barang atau jasa, tetapi kemudian diganti menjadi bantuan tunai.

Kemenkeu menyebut, proses penyalurannya dilakukan melalui Dirjen pemberdayaan Kemensos melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara atau KPPN Jakarta VII.

Sebelum 2021, penyaluran bansos dilakukan melalui anggaran di masing-masing Pemda. Dana dari pemerintah ini kemudian nanti akan ditransfer ke rekening kelompok masyarakat.

BACA JUGA:Pelajar Tak Miliki KIP Bisa Daftar Bansos PIP, Begini Caranya...

Penerima bansos merupakan masyarakat terpencil di seluruh Indonesia yang telah ditetapkan sebagai lokasi sasaran pemberdayaan.

Kemenkeu memberi contoh beberapa komunitas masyarakat terpencil yang menerima bansos seperti, Kampung Kurey, Kecamatan Nikiwar, Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat Dusun Seunong Bakti, Desa Gle Putoh, Kecamatan Panga, Kabupaten Aceh Jaya, Aceh.

Malacan Timur, Malacan, Siberut Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat Laotongang, Laotongang, Kecamatan Tabukan Selatan, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara.

Selanjutnya, Dusun Sei Bahinoi, Desa Lawang Tamang, Kecamatan Mandau Telawang, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Barat.

BACA JUGA:Bansos BLT BBM Bakal Cair Januari 2023, Begini Cara Pengajuannya...

Warga di lima lokasi tersebut bisa menerima bantuan tunai apabila memenuhi beberapa persyaratan antara lain, NIK dan kartu keluarga Tercantum dalam SK penerima bansos Telah mengikuti kegiatan persiapan pemberdayaan.

Bersedia menerima, memanfaatkan, serta mempertanggungjawabkan bansos yang diterima Melaksanakan seluruh tahapan pemberdayaan.

Sesuai ketentuan, Kemenkeu menyebut pemanfaatan bansos harus terealisasi 100% paling lambat 100 hari setelah dana ditransfer ke rekening kelompok masyarakat.

Dalam hal masih tersisa dana di dalam rekening, maka sisa dana tersebut wajib dikembalikan ke kas negara.

BACA JUGA:Aplikasi Resmi Kemensos Bisa Menyanggah Data Penerima Bansos Tidak Tepat Sasaran...

Kelompok masyarakat juga perlu melaporkan secara tertulis terkait realisasi bansos ke Kemensos paling lambat 130 hari setelah dana cair ke rekening. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber