Kementerian Sosial Terbitkan Aturan Baru Pencairan Bantuan Sosial PKH dan BPNT

Kementerian Sosial Terbitkan Aturan Baru Pencairan Bantuan Sosial PKH dan BPNT

Kementerian Sosial Terbitkan Aturan Baru Pencairan Bantuan Sosial PKH dan BPNT.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

JAKARTA, PALPOS.IDKementerian Sosial terbitkan aturan baru pencairan bantuan sosial PKH dan BPNT.

Dimana, Kementerian Sosial (Kemensos) telah mengeluarkan aturan baru terkait pencairan bantuan sosial (Bansos) melalui Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk tahap 3 periode Agustus-September 2023. 

Aturan baru ini bertujuan untuk mempercepat dan mempermudah proses penyaluran Bansos kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM), serta memberikan bantuan yang lebih tepat sasaran. Dalam upaya ini, Kemensos juga mengatur jadwal pencairan Bansos PKH dan BPNT agar lebih terorganisir dan efisien.

Pencairan Bansos PKH Tahap 3

Bansos PKH Tahap 3 adalah bentuk bantuan tunai yang diberikan kepada KPM yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Program ini bertujuan untuk membantu keluarga yang berada dalam situasi kurang mampu, seperti keluarga miskin, lanjut usia, penyandang disabilitas, anak usia sekolah, ibu hamil, dan ibu menyusui. Besaran bantuan yang diterima oleh KPM bervariasi sesuai dengan komponen yang dimiliki.

BACA JUGA:Bansos PKH Tahap Empat, Ini Jadwal Pencairannya

BACA JUGA:27 KPM di Empat Lawang Terima Bansos BLT Dana Desa Rp 900 Ribu, Kades Pesan Jangan Disalahgunakan...

BACA JUGA:Penyaluran Bansos Diterima Orang Lain, Ini Tanggapan Kepala Dinsos Banyuasin

Pencairan Bansos PKH Tahap 3 dilakukan melalui dua penyalur utama, yaitu PT Pos Indonesia dan Bank Himbara (Bank Rakyat Indonesia, Bank Negara Indonesia, Bank Mandiri, dan Bank Tabungan Negara). 

Berdasarkan aturan baru dari Kemensos, pencairan Bansos PKH Tahap 3 melalui Bank Himbara akan dilakukan per dua bulan, yaitu pada bulan Juli dan Agustus 2023. Sementara itu, pencairan melalui PT Pos Indonesia tidak mengalami perubahan, yakni tetap dilakukan per tiga bulan.

Jadwal pencairan Bansos PKH Tahap 3 melalui Bank Himbara akan dimulai pada tanggal 17 Agustus 2023 dan berakhir pada tanggal 30 September 2023. Sementara itu, pencairan melalui PT Pos Indonesia akan dimulai pada tanggal 1 Agustus 2023 dan berakhir pada tanggal 30 September 2023. Kemensos juga telah menugaskan para pendamping sosial untuk memberikan arahan dan panduan kepada KPM terkait penyesuaian jadwal pencairan ini.

Pencairan Bansos BPNT Tahap 4

Bansos BPNT Tahap 4 adalah bantuan sembako yang diberikan kepada KPM yang terdaftar dalam DTKS dan memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Bantuan ini berupa Rp200.000 per bulan yang dapat ditukarkan dengan beras, telur, atau susu di e-warung terdekat.

BACA JUGA:Viral, Penyaluran Bansos di Banyuasin Diterima Orang Lain Pihak Keluarga Minta Usut Tuntas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: