Pengaruh Miras, Warga Kedukan Nekat Tusuk Tetangga, Akhirnya...

Pengaruh Miras, Warga Kedukan Nekat Tusuk Tetangga, Akhirnya...

Tersangka Pitri Widiyanto alias Yanto saat Diamankan di Mapolsek IB ll Palembang, Rabu 14 Desember 2022.-Abdus Salam/Palpos.id-

PALEMBANG, PALPOS.ID - Pitri Widiyanto alias Yanto (43), warga Jalan PSI Lautan, Lorong Kedukan Bukit 1, Kecamatan Ilir Barat (IB) II, Kota Palembang, terpaksa diamankan polisi.

Pitri Widiyanto alias Yanto diamankan polisi, lantaran nekat tusuk tetangganya sendiri atau korban Ismail (33).

Diketahui tersangka Yanto dalam pengaruh miras, dirinya tega tusuk tetangganya sendiri yang sedang lewat.

Korban yakni Ismail (33), mengalami luka dibagian perut sebelah kiri, Senin 12 Desember 2022, sekitar pukul 21.30 WIB.

BACA JUGA:Suami di Tanjung Raja Tusuk Istri karena Tak Mau Damai

Akibatnya korban hingga saat ini mengalami koma di Rumah Sakit Mohammad Hoesin atau RSMH Palembang, lantaran luka yang dialaminya.

"Pelaku kita amankan pada saat pelaku berada tidak jauh dari rumahnya, Selasa 13 Desember 2022, sekitar pukul 11.00 WIB.

Usai kita menerima laporan dari keluarga korban sekitar pukul 10.00 WIB," ungkap Kapolsek IB II Palembang, Kompol Irene, Rabu 14 Desember 2022.

Untuk kejadiannya sendiri terjadi pada Senin 12 Desember 2022, sekitar pukul 21.30 WIB, di Jalan PSI Lautan, Lorong Kedukan Bukit 1, Kecamatan IB II Palembang.

BACA JUGA:Diduga Kepala Ditusuk Pakai Kunci Motor, Pelajar SMP di Lubuklinggau Tewas

Irene menjelaskan, bahwa saat kejadian itu pelaku dalam kondisi pengaruh minuman keras (miras) sedang memarahi anaknya.

Kemudian tiba-tiba korban yang hendak lewat dikira pelaku mau menusuknya. Membuat pelaku menusuk korban hingga membuat korban koma di RSMH Palembang.

"Sehingga membuat pelaku mendahului dengan menusuk korban. Padahal saat itu korban hanya ingin lewat dan tidak mengenal satu sama lainnya," terangnya.

Selain mengamankan pelaku, anggota kita turut mengamankan barang bukti berupa Sajam jenis pisau yang digunakan pelaku menusuk korban.

BACA JUGA:7 Syarat Penerima Bansos PKH 2023, Ini Lengkapnya...

"Atas ulahnya pelaku kita kenakan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman penjara selama lima tahun," tegas Irene, saat ditemui di Mapolsek IB ll Palembang.

Sementara itu, pelaku Yanto sudah mengakui perbuatannya telah melakukan penusukan terhadap korban.

"Saya saat itu dalam pengaruh miras, saat sedang memarahi anak saya. Kemudian korban lewat saya kira dia ini mau menusuk sehingga saya dahului dia," bebernya.

Ia menuturkan, bahwa Sajam yang digunakan dalam menusuk korban selalu dibawanya selalu saat berpergian.

BACA JUGA:4 Macam Bansos untuk Pemegang Kartu KIS BPJS Kesehatan, Ini Penjelasannya...

"Saya selalu membawa sajam kemana pun saya pergi, usai kejadian saya tidak kemana-mana.

Dan saya berada di rumah salah satu keluarga saya yang tidak jauh dari rumah saya usai kejadian," tutupnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: