Suami di Tanjung Raja Tusuk Istri karena Tak Mau Damai

Suami di Tanjung Raja Tusuk Istri karena Tak Mau Damai

Tersangka Surono saat diamankan di Mapolsek Tanjung Raja, Rabu (31/08). -Palpos.id-Humas Polsek Tanjung Raja

INDRALAYA, PALPOS.ID - Aksi tak terpuji dilakukan seorang suami di Desa Belanti, Kecamatan Tanjung Raja, Ogan Ilir (OI).

Bagaimana tidak, sang suami ini tega menusuk istrinya sendiri hingga mengalami luka tusuk sebanyak empat lubang.

Motifnya karena sang istri tidak mau diajak berdamai atau memperbaiki bahtera rumah tangga mereka.

Pasangan suami istri (Pasutri) itu yakni Surono (45), dan istrinya Sumiyati (42), warga Desa Belanti.

BACA JUGA:Diduga Kepala Ditusuk Pakai Kunci Motor, Pelajar SMP di Lubuklinggau Tewas

Kejadian suami tusuk istri itu, Senin, 29 Agustus 2022, sekitar pukul 10.30 WIB, di Kantor Desa Belanti.

Saat itu Pasutri itu dipertemukan di kantor desa oleh pemerintah setempat untuk didamaikan.

Ketika sampai di kantor Desa, tersangka mendatangi istrinya. Dan mengatakan "cak mano tobo ikak". Kemudian dijawab korban "sampai sikak be".

‘’Tak terima dengan jawaban istrinya, lantas tersangka langsung menusuk istrinya sebanyak empat lubang," terang Kapolsek Tanjung Raja, AKP Halim Kusumo, melalui rillis Humas Polres Ogan Ilir, Rabu, 31 Agustus 2022.

BACA JUGA:Rozi Tewas dengan Tusukan di Dada Kanan, Tersangka Ipul Menyerahkan Diri ke Mapolres Mura

Empat luka tusuk tersebut dibagian belakang pundak sebelah kiri. Kemudian di pinggang bagian depan sebelah kiri, serta di paha kiri dan kanan.

"Untuk korban dilakukan perawatan medis di Puskesmas Tanjung Batu,” terang Kapolsek.

Sedangkan pelaku telah ditangkap saat berada di rumahnya. Dan kini telah diamankan Mapolsek Tanjung Raja.

‘’Diamankan beserta barang bukti berupa senjata tajam pisau yang digunakan pelaku untuk menusuk istrinya," ungkap Kapolsek.

BACA JUGA:Lerai Perkelahian, Siswa SMPN I Muara Kuang Tewas Ditusuk Pelajar SMK

Halim mengungkapkan, kepada pelaku dikenakan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman selama dua tahun delapan bulan penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: