Tak Punya Uang, Fajri Nekat Kuras Isi Barang Puskesmas
Pelaku Rahmat Wisnu Fajri alias Rahmat, saat diamankan di Mapolsekta IB l Palembang, Kamis 15 Desember 2022. -Abdus Salam/palpos.id-
Dihadapan polisi, tersangka Rahmat yang merupakan resedivis kasus pencurian rumah ini mengaku saat melintas di dekat Pustu tidak terpikir untuk melakukan pencurian.
BACA JUGA:Meresahkan, Begal Beraksi Disiang Hari di Prabumulih
“Tapi Pak, kareno lagi buntu jadi aku masuk ke Pustu terus ambil satu set komputer.
Waktu di lokasi aku kepergok samo warga dan langsung kabur, satu set komputer ditinggal. Aku sembunyi di Muara Enim kerja jadi buruh sawit dan balik ke Palembang,” aku dia.
Akibat perbuatannya, tersangka Rahmat disangkakan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan acaman paling lama 7 tahun penjara. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: