Jangan Kecewa, Penerima Bansos PKH dan BPNT Dibawah Usia 40 Tahun Bakal Dihapus

Jangan Kecewa, Penerima Bansos PKH dan BPNT Dibawah Usia 40 Tahun Bakal Dihapus

ada 4 jenis bansos cair jelang lebaran idul fitri, dan penerima bantuan bisa dapat Rp2.4 juta per tahun, cek namamu apakah masih terdaftar penerima bansos atau tidak lagi.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

PALEMBANG, PALPOS.ID -Berita seputar bantuan sosial (bansos) masih banyak ditunggu masyarakat. Namun, kepastian dilanjutkannya lagi program bansos ini, sudah disampaikan oleh Isa Rachmatarwata, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan. Dia menyebutkan jika bansos PKH dan BPNT akan tetap ada di tahun 2023.

Dilansir palpos.id dari laman YouTube PKH Reportase, pemerintah menganggarkan dana sebesar Rp 479,1 triliun untuk perlindungan sosial atau bansos. 

Dari dana ini, akan dibagikan dalam Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Ada pula program bantuan uang muka perumahan, program Kartu Pra Kerja, dan lain sebagainya.

BACA JUGA:Horee..Januari 2023 BNPT dan PKH Tahap 1 Cair Lagi. Ini Jadwal Pencairannya

Namun, pemerintah berencana untuk penerima bantuan PKH dan BPNT,nantinya tidak berlaku untuk warga yang berusia di bawah usia 40 tahun.

Bagi penerima bansos reguler berupa PKH dan BPNT di bawah usia 40 tahun, maka akan digantikan dengan bentuk pelatihan bukan uang tunai secara langsung. 

BACA JUGA:1 Juta Pekerja Belum Ambil Bansos BSU Padahal Batas Waktu Pencairan Hampir Habis, Sayang Ya!

Jadi, bagi warga yang berusia dibawah 40 tahun yang terdaftar sebagai penerima PKH dan BPNT, akan diganti dengan Program Kewirausahaan Sosial (PKS).

Sehingga, diharapkan nantinya akan ada kemandirian ekonomi dari warga tersebut. Karena itu masih usia produktif, jadi jangan sampai bergantung dengan bansos. 

BACA JUGA:Guru Honorer Dapat Bansos Rp600 Ribu, Buruan Cek Nama Kamu...

Namun demikian, belum terdapat petunjuk resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat mengenai hal tersebut.

Adapun penerima PKH dan BPNT harus memenuhi syarat sebagai berikut:

- Warga miskin atau rentan miskin

- Bukan merupakan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: