Jangan Kecewa, Penerima Bansos PKH dan BPNT Dibawah Usia 40 Tahun Bakal Dihapus

Jangan Kecewa, Penerima Bansos PKH dan BPNT Dibawah Usia 40 Tahun Bakal Dihapus

ada 4 jenis bansos cair jelang lebaran idul fitri, dan penerima bantuan bisa dapat Rp2.4 juta per tahun, cek namamu apakah masih terdaftar penerima bansos atau tidak lagi.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

BACA JUGA:2023 Pemerintah Janji Tuntaskan Guru Honorer, Ini Kata Mendikbudristek Nadiem Makarim...

- Daftar Penerima Manfaat (DPM) bansos sembako

- Terdaftar dalam masyarakat prasejahtera di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

- Terdaftar dalam link cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos

BACA JUGA:Mau Bansos atau Saldo Dana Gratis hingga Rp1 juta, Ini Cara Mendapatkannya...

Masyarakat juga dapat dengan mudah mendaftar sebagai penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) via online

Bagi yang ingin masuk dalam DTKS ini caranya.

1. Pengusulan untuk masuk dalam DTKS ataupun pengusulan menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos yang merupakan program reguler Kementerian Sosial RI (Sembako, PKH, PBI) merupakan kewenangan pemerintah daerah Kabupaten/Kota bersama pemerintah lingkup terkecil yaitu desa/kelurahan.

BACA JUGA:8 Jenis Bansos Cair Bulan Desember, Apakah Kamu Termasuk Penerima?

Setiap lurah dapat mengusulkan warga yang tidak mampu dan membutuhkan di wilayahnya untuk masuk DTKS dan mengakses bantuan.

2. Apabila ada warga yang merasa kurang mampu dan membutuhkan akses bansos namun belum masuk dalam DTKS, atau sudah ada dalam DTKS namun belum pernah diusulkan untuk mendapatkan bansos dapat melaporkan diri ke RT/RW/Kepala Dusun/Lurah.

3. Data Anda akan diusulkan sebagai bansos KPM oleh pihak lurah ke dinas sosial dan ke Kementerian Sosial.

BACA JUGA:5 Ciri Rumah Keluarga Penerima Bansos Rp20 Juta, Kamu Masih Ngarep?

4. Apabila pengusulan sudah dilakukan dari kelurahan, selanjutnya akan ada kunjungan rumah dalam rangka verifikasi kelayakan keluarga tersebut sesuai kriteria yang telah ditentukan oleh Menteri Sosial RI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: