Minimalisir Gangguan Kamtibmas Jelang Tahun Baru, Warung Remang-remang Dirazia Polisi, Adakah yang Diamankan?

Minimalisir Gangguan Kamtibmas Jelang Tahun Baru, Warung Remang-remang Dirazia Polisi, Adakah yang Diamankan?

Tim gabungan saat razia tempat hiburan, cafe dan warung remang remang di Jalintim Betung-Jambi Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Muba, Senin 26 Desember 2022 malam.-Palpos.id-Humas Polres Muba

SEKAYU, PALPOS.ID - Meminimalisir gangguan ketertiban umum, serta penyakit masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Tim gabungan Satuan Binmas, Satuan Samapta Polres Muba dan TNI melakukan razia tempat hiburan dan cafe Remang-remang, Senin 26 Desember 2022, mulai pukul 22.00 WIB.

Kapolres Muba AKBP Siswandi, melalui Kasat Samapta AKP Adhe Nurdin mengatakan, pihaknya melakukan razia di Jalan Lintas Sumatera atau Jalinsum Betung-Jambi, tepatnya Kecamatan Sungai Lilin.

"Kegiatan tersebut untuk meminimalisisir adanya gangguan kamtibmas saat malam pergantian tahun atau tahun baru," jelas Adhe, Selasa 27 Desember 2022.

BACA JUGA:6 Kapolres Baru di Polda Sumsel, Berikut Daftar Lengkapnya

Dijelaskannya, pihaknya juga turut mengimbau kepada Pemilik Tempat hiburan malam tersebut.

"Kami harap untuk pemilik tempat untuk tidak menyalahgunakannya, yang bisa menyebabkan Hal mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar yang berada wilayah kecamatan Sungai Lilin," terang Adhe.

Lanjutnya, pihaknya juga  memberikan himbauan kepada pengunjung Cafe dan Warung Remang-remang Untuk Tidak Melakukan hal-hal yang dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas.

"Untuk pengunjung dan wanita yang diduga sebagai pelayan cafe atau pun di warung Remang-remang kita lakukan pemeriksaan terhadapnya.

BACA JUGA:Tahun 2023, Aturan Baru BBM Subsidi Diterapkan. Ini Cara Untuk Beli Solar dan Pertalite !

Lalu kita data identitasnya, dan diimbau untuk tidak melakukan tindakan melanggar hukum," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: