Waduh Gawat! Satu Keluarga Pesta Sabu di Rumah

Waduh Gawat! Satu Keluarga Pesta Sabu di Rumah

Kelima tersangka diamankan di Mapolres Prabumulih, Kamis (29/12/2022)-FOTO : PRABU AGUSTIAWAN-PALPOS.ID

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 112 dan pasal 114 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: