Curi Buah Sawit, Dodi Diamankan Anggota Polsek Rawas Ilir

Curi Buah Sawit, Dodi Diamankan Anggota Polsek Rawas Ilir

Pelaku Dodi Walidi beserta barang bukti saat diamankan di Polsek Rawas Ilir, Kamis (29/12/2022)-Foto: Alam-PALPOS.ID

MURATARA, PALPOS.ID - Pelaku Dodi Walidi Bin Nasution Alm (20) warga Desa Mekar Sari, Kecamatan Rawas Ilir,  Kabupaten Muratara harus berurusan dengan aggota Polsek Rawas Ilir karena kedapatan mencuri buah kelapa Sawit milik PT London Sumatera (Lonsum) Belani Elok Estate. 

Pelaku ditangkap pada saat sedang mengangkut hasil curiannya. Dimana tersangka bersama tiga orang temannya yakni Epri, Heri dan Sangkut berhasil melarikan diri serta masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

BACA JUGA:Tol Indralaya - Prabumulih Ditarget Selesai Maret 2023

Kapolres Muratara AKBP Ferly Roza Putra, SiK melalui Kasi Humas Joni Indrajaya mengatakan bahwa mendapat informasi adanya aksi pencurian di PT Lonsum BEE. Kemudian Kapolsek Rawas Ilir AKP Hendri memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Suri Khadafi beserta anggota Reskrim untuk meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). 

Akan tetapi sesampainya di TKP ternyata pelaku Dodi Walidi sudah berhasil diamankan oleh Sucirity PT Lonsum. 

"Kini Pelaku sudah diamankan di Polsek Rawas Ilir untuk diproses lebihlanjut," ujarnya, Kamis (29/12).

BACA JUGA:Keliling Museum Kota Palembang SMB 2, Tambah Wawasan Sekaligus Rekreasi. Cek Tarif Tiket Masuknya !

Ia menjelaskan, dari keterangan pelaku melakukan pencurian tersebut bersama tiga orang temannya yaitu Epri, Heri dan Sangkut yang sekarang sudah DPO. 

"Saya tekankan kepada ketiga pelaku untuk menyerahkan diri, karena kita tetap akan melakukan pengejaran terhadap ketiga tersangka," tegasnya. 

Ia menuturkan kronologis kejadian pada hari Selasa tanggal 27 Desember 2022 sekira pukul 03.00 WIB di Blok 96110720 Divisi I PT Lonsum Belani Elok Estate (BEE) Desa Mekarsari Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara telah terjadi tindak pidana pencurian buah kelapa Sawit yang dialami oleh korban PT Lonsum BEE yang dilakukan oleh pelaku Dodi Walidi, Epri, Heri dan Sangkut. 

BACA JUGA:Rayakan Tahun Baru, Warga OKU Diminta Patuhi Ini...

Kemudian lanjutnya pelaku melakukan pencurian tersebut dengan cara memanen buah kelapa sawit langsung dari pohonnya tanpa izin dari pihak PT Lonsum BEE dengan menggunakan Egrek. Buah kelapa sawit tersebut dilansir ke kebun masyarakat dengan cara dipikul dengan alaskan karung menjadi satu tumpukan.

Kemudian buah sawit curian itu dimuat kedalam bak Mobil Jeep Pick Up dengan alat Tojok, namun aksi pelaku diketahui oleh Security PT Lonsum BEE.

"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kehilangan buah kelapa sawit sebanyak 65 janjang, dengan berat kurang lebih 1.220 Kilogram, dan jika ditafsir dengan materil sekira Rp 2.793.800 juta.  Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rawas Ilir guna menuntut perbuatan pelaku sesuai dgn hukum yg berlaku," bebernya. (lam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpos.id