Rehan Diamankan Tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau, Karena Terlibat Kasus Ini

Rehan Diamankan Tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau, Karena Terlibat Kasus Ini

Tersangka diamankan ke Mapolres Lubuklinggau. -Foto : dokumentasi Polres Lubuklinggau-PALPOS.ID

LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID - Rehan Alfarizi (18), RT 02 Kelurahan Marga Mulya Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan, diamankan Tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau.

Pasalnya remaja ini diduga terlibat dalam kasus pencurian bersama dua rekannya yang lain, yakni Wahid dan Riki yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO Polres Lubuklinggau.

Tersangka ditangkap Tim Macan Linggau, ketika sedang berada di rumahnya yang tidak jauh dari lokasi kejadian, hanya berselang beberapa jam pasca kejadian, tepatnya Sabtu 18 Februari 2023 sekitar pukul 09,00 WIB.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel, menjelaskan kronologis ditangkapnya tersangka. Berawal dari laporan  Hery Ruplin (35), warga di Jalan Bima RT 02 Kelurahan Marga Mulya Kecamata Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau.

BACA JUGA:Belum Move On, Apriyansyah Cemburu Lihat Mantan Istri Jalan dengan Lelaki Lain dan Lakukan Ini..

BACA JUGA:ASN Ini Mendadak Berteriak Histeris, Kemudian Menerima Kejadian di Rumahnya Sebagai Musibah
 
Aksi pencurian itu pertama kali diketahui oleh saksi Dani yang saat itu sedang menjaga Sow Room milik korban. Dimana sat itu saksi Dani mendengar ada suara yang mencurigakan di sekitar parkiran Mobil Towing merk Toyota Dyna.

Setelah saksi Dani mengecek keadaan sekeliling Show Room diketahui ada dua unit mobil Towing yang sedang di parkir di samping Show Room. Lalu saksi memeriksa mobil tersebut dan menemukan ada 4 unit accu mobil Towing merk GS telah hilang dicuri orang tidak dikenal alias OTD.

Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian Rp6 juta. Korban kemudian melapor ke Mapolres Lubuklinggau.

Setelah menerima laporan itu, sekitar pukul 09.00 WIB, Tim Macan Linggau langsung turun ke TKP atau Tempat Kejadian Perkara. Dilokasi Tim Macan langsung mengumpulkan keterangan saksi-saksi.

BACA JUGA:Tidak Suka Dilayani Dengan Cemberut, Suami Lakukan Kekerasan dan Mengancam Habisi Istrinya

BACA JUGA:Tak Terima Diputuskan Cinta, Pemuda Ini Nekat Sebarkan Video Asusila Pacar, Akibatnya...

Dari penyelidikan didapat keterangan jika salah satu tersangka Rehab Alfarizi yang melakukan pencurian Accu Mobil di Show Room korban. Berdasarkan Ket saksi dan alat bukti awal yang cukup, Tim Macan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Rehan di rumahnya yang tidak jauh dari TKP.
 
Tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Bersama Barang Bukti (BB) tali nylon dan kayu balok digelandang ke Mapolres Lubuklinggau.

Saat diintrogasi tersangka mengaku aksi pencurian tersebut dilakukan tidak sendiri melainkan bersama dua rekannya Wahid dan Riki (DPO).  

'Tersangka dan teman-temannya memanjat pagar dinding yang terbuat dari papan dengan menyiapkan kayu balok dan tali nylon sebagai alat untuk melakukan pencurian.

BACA JUGA:Ibu Hebat, Kalah Bapak-Bapak dan Menjadi Juara Dalam Perlombaan Ini

BACA JUGA:Ternyata Ini Penyebab Rio Tabur Jadi Durhaka Kepada Ibu Kandungnya...

Lalu tersangka dan teman-temannya melepas 4 unit Aki dari dua mobil Towing yang ada di TKP lalu membawa kabur Aki tersebut.

Saat ini 4 unit Aki tersebut masih dikuasai oleh tersangka Wahid dan Riki. 'Saat ininkeduanya masih dalam pengejaran,' pungkas Robi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpos.id