Valentino Rosi Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya

Valentino Rosi Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya

Tersangka Valentino Rosi ditangkap Tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau.-Foto : Yati-PALPOS.ID

LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID - Heboh, Valentino Rosi, ditangkap Tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau. Pasalnya pemuda ini terlibat dalam kasus pencurian.

Aksi pencurian terjadi di kediaman mantan Lurah Batu Urip H Suhada, di Jalan Padat Karya  RT 02 Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan atau Sumsel, Minggu 15 Januari 2023.

Aksi pencurian itu baru diketahui korban sekitar pukul 06.00 WIB, ketika melihat 19 unit Aki alat berat GS 120 Premium, dua tabung gas elpiji 3kg, dua mesin Sanyo, yang berada di belakang rumahnya, sudah raib.

Korban kemudian melapor kejadian itu ke Tim Macan Sat Reskrim polres Lubuklinggau.

BACA JUGA:Hampir Dua Tahun Buron, Ajun Mahendri Ditangkap, Begini Kronologisnya

BACA JUGA:Ternyata Ini Penyebab Rio Tabur Jadi Durhaka Kepada Ibu Kandungnya...
Setelah Tim Macan melakukan penyelidikan dan memeriksa CCTV yang ada di rumah korban, diketahui salah satu tersangka adalah Valentino Rosi. Tim Macan kemudian melakukan pencarian terhadap tersangka.

Alhasil, Minggu 12 Februari 2023, sekitar pukul 10.00 WIB, Tim Macan mendapat informasi ke beradaan tersangka. Tim Macan langsung turun ke lokasi dimaksud dan berhasil meringkus tersangka Valentino Rosi.

Tapi tunggu dulu, tersangka dimaksud bukan Valentino Rosi seorang pembalap internasional itu ya. Tetapi tersangka Valentino Rosi alias Valen ini merupakan warga Kelurahan Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumsel.

Dari pengakuan tersangka yang baru berusia 19 tahun ini, aksi pencurian yang dilakukannya tidak sendiri melainkan bersama dengan dua temannya lain berinisial N dan J yang saat ini masih masuk dalam DPO atau Daftar Pencarian Orang di Polres Lubuklinggau.

BACA JUGA:Dibangunkan dengan Lagu Happy Berthday, Teryata Digiring Tim Macan ke Polres Lubuklinggau

BACA JUGA:Warga Hingga Politisi di Lubuklinggau Tolak Kotak Suara Kardus, Ini Alasannya

Tersangka Valen sendiri, dari hasil penjualan barang curian itu, dia mendapatkan bagian satu juta rupiah dan uang tersebut telah dihabiskannya untuk kebutuhan sehari-hari.

Dari nyanyian Valen sendiri diketahui, aksi pencurian itu dilakukan dengan cara memanjat tembok setinggi sekitar 4 meter di belakang rumah korban. Kemudian masuk k belakang rumah dan ngambil barang-barang yang ada termasuk diantara 4 unit aku. 'Yang menjual barang hasil curian adalah tersangka J' aku Valen kepada penyidik.

Kini Valen harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.  'tersangka J dan N saat ini masih dalam pengejaran,' pungkas Robi. (ya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpos.id