Kejati Sumsel Selamatkan Uang Negara Rp19.4 Miliar, Ajukan 11 Perkara Tuntutan Mati...

Kejati Sumsel Selamatkan Uang Negara Rp19.4 Miliar, Ajukan 11 Perkara Tuntutan Mati...

Kajati Sumsel Sarjono Turin SH MH, didampingi Wakajati dan para Asisten, saat memberi keterangan pers kepada wartawan,beberapa waktu yang lalu.. -Palpos.id-Dokumen palpos.id

PALEMBANG, PALPOS.ID – Selama tahun 2022, penyidik pidana khusus atau pidsus Kejati Sumsel, melakukan penyelidikan 87 perkara dugaan korupsi di Provinsi Sumsel.

Dari 87 perkara itu, 33 perkara masuk penyidikan umum. Kemudian 39 perkara masuk penyidikan khusus, masuk tahap penuntutan 46 perkara.

Dan penuntutan dugaan korupsi hasil penyidikan polisi atau instansi lainnya sebagai 24 perkara.

Dari jumlah perkara itu, pihak Kejati Sumsel berhasil menyelamatkan uang negara Rp19,4 miliar.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Jalan Tol OKI, Namun...

BACA JUGA:Masifkan Sosialisasi dan Edukasi Kadarkum, Gubernur Deru Gandeng Jajaran Kejati Sumsel

Selain mengusut dugaan korupsi, penyidik pidsus juga menerima perkara perpajakan sebanyak 7 perkara.

Sementara penyidik pidana umum atau pidum, juga menerima SPDP dari polisi dan instansi lain sebanyak 6.982 perkara.

Kemudian untuk berkas tahap 1 sebanyak 6.174 perkara, berkas dinyatakan belum lengkap atau P.21 sebanyak 4.881 perkara.

Sementara untuk berkas tahap II sebanyak 6.619 perkara, perkara dilimpahkan sebanyak 6.209 kasus, proses sidang sebanyak 4.166 perkara.

BACA JUGA:Kejagung Siapkan 30 Jaksa Kawal Kasus Pembunuhan Brigadir J

BACA JUGA:Kejagung Berupaya Pulangkan Surya Darmadi Terduga Korupsi Rp78 Triliun dari Singapura

Selanjutnya, kasus upaya hukum sebanyak 123 perkara, kasus inkracht sebanyak 6.199 perkara, dan kasus dieksekusi sebanyak 6.219 perkara.

Demikian ditegaskan Kajati Sumsel Sarjono Turin SH MH, saat memberikan keterangan kepada wartawan, di meeting room Kejati Sumsel, Kamis 29 Desember 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: