Kejagung Siapkan 30 Jaksa Kawal Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kejagung Siapkan 30 Jaksa Kawal Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kadiv Propam Polri bersama istri Putri Candrawati divonis terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, pada Juli 2022 yang lalu.-Palpos.id-Disway.id

JAKARTA, PALPOS.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) sepertinya tidak akan ‘main mata’ dalam penegakan hukum pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Apalagi sebelumnya pihak Kejaksaan sudah diperingatkan oleh Menko Polhukam Mahfud MD, agar jaksa profesional dan tidak main-main dalam kasus tersebut.

Untuk itu, pihak Kejagung sudah menyiapkan sekitar 30 orang jaksa atau Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam persidangan tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo Cs.

Sebab, selain Ferdy Sambo penyidik Polri juga menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus itu. Ketiga tersangka lain itu, Bharada Eliezer alias Bharada R, Brigadir Riski Rizal alias Brigadir RR, serta Kuwat Ma’ruf alias KM.

BACA JUGA:Putri Sambo Berperan Siapkan Rp2 Miliar Agar Kasus Pembunuhan Brigadir J Hilang

Brigadir J sendiri ditemukan tewas bersimbah darah di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo, pada 08 Juli 2022 lalu.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukukm Kejagung, Ketut Sumedana.

"SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) sudah masuk ke Jampidum, sudah ditunjuk 30 Jaksa penuntut umum untuk menangani perkara tersebut," ungkap Ketut dalam keterangannya dikutip pada Minggu 14 Agustus 2022.

"Dan sekaligus sudah mengeluarkan penunjukan Jaksa penuntut umum dalam perkara dimaksud. Tentu dalam penanganan perkara apa pun Jaksa penuntut umum tanpa diminta dan disuruh harus profesional," tambahnya.

BACA JUGA:Komjen Polri Ancam Mundur Jika Ferdy Sambo Tidak Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Sebelumnya, Kejagung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) empat tersangka kasus penembakan Brigadir J dari Bareskrim Polri. Salah satunya atas nama Irjen Pol Ferdy Sambo.

Adapun SPDP tiga tersangka lainnya atas nama Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf (KM).

"Kita sudah menerima SPDP," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).

BACA JUGA:Menko Polhukam Mahfud MD Ingatkan Kejaksaan Jangan Main-main Kasus Brigadir J

Pengakuan Ferdy Sambo

Di sisi lain, Irjen Pol Ferdy Sambo sendiri meminta maaf atas peristiwa pembunuhan Brigadir yang terjadi di rumahnya.

Melalu kuasa hukumnya, Arman Hanis, Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak. Termasuk secara khusus untuk Kapolri.

Dia juga minta maaf kepada semua sejawatnya di Polri yang terkena dampak dari skenario yang dibuat dalam kasus tersebut.

BACA JUGA:Kematian Brigadir J, Diduga Ada Kode Senyap Libatkan Putri Sambo

Arman Hanis membacakan permohonan maaf dari Ferdy Sambo itu dari ponselnya pada Kamis malam di rumah pribadi Ferdy Sambo, Jl Saguling III, Duren Tiga, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. (fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id