Kejagung Berupaya Pulangkan Surya Darmadi Terduga Korupsi Rp78 Triliun dari Singapura

Kejagung Berupaya Pulangkan Surya Darmadi Terduga Korupsi Rp78 Triliun dari Singapura

Dugaan Korupsi BTS Kominfo Jaksa Agung ST Burhanuddin Mundur? Ini Penjelasan Kapuspenkum Kejagung.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

JAKARTA, PALPOS.ID — Seorang buronan KPK, Surya Darmadi, pemilik PT Duta Palma, diduga sembunyi di Singapura.

Surya Darmadi diketahui terjerat dugaan korupsi, bersama mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) R Thamsir Rachman (RTR). Dimana, akibat ulah keduanya, negara diduga dirugikan Rp78 triliun.

Namun, Thamsir saat ini sudah menjalani tahanan sebagai terpidana korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu 2005-2008.

Dimana, saat itu Thamsir menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di Kabupaten Inhu seluas 37.095 hektare untuk lima perusahaan. Namun penerbitan izin usaha perkebunan itu diduga melanggar hukum.

BACA JUGA:Geledah Rumah Tersangka Korupsi, Kejaksaan Sita Mobil dan Motor

Namun, kelima perusahaan tersebut, semuanya milik Surya Darmadi. Yakni PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani.

Untuk itu, saat ini Kejagung tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Singapura, untuk memulangkan Surya Darmadi dari Singapura.

“Upaya yang kita lakukan atase Kejaksaan RI di Singapura telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Singapura, untuk pemeriksaan sekaligus memulangkan yang bersangkutan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (03/8).

“Tinggal menunggu proses koordinasinya,” imbuh Kapuspenkum.

BACA JUGA:Sidang Dugaan Korupsi Bawaslu Muratara, 11 Panwascam Berikan Kesaksian

Ketut Sumedana menerangkan sejatinya Kejagung telah melakukan pemanggilan terhadap Surya Darmadi di kediamannya di Indonesia. Namun, Surya tak kunjung hadir memenuhi pemanggilan Kejagung.

“Kita sudah melakukan pemanggilan secara patut di alamat yang bersangkutan di Indonesia, tapi belum hadir,” kata Ketut Sumedana.

Kasus dugaan korupsi dan kasus pencucian uang baru yang diusut Kejagung ini menjerat mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) R Thamsir Rachman dan pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi, sebagai tersangka.

Ketut mengatakan Thamsir sedang menjalani vonis dalam perkara dugaan korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu 2005-2008. Sementara itu, Surya Darmadi merupakan buronan KPK.

BACA JUGA:Kajari Tunggu Audit BPKP Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Bawaslu dan LPDB

Berita sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 78 triliun.

“Menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli dengan estimasi kerugian sebesar Rp 78 triliun,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangannya melalui video yang diterima wartawan, Senin (01/8).

Jaksa Agung Burhanuddin menyebut para tersangka tidak dilakukan penahanan.

Dia mengatakan tersangka Thamsir sedang menjalani pidana di Lapas Pekanbaru atas vonis kasus korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu 2005-2008. Sedangkan Surya Darmadi, masih menjadi buronan KPK.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Program SERASI di Banyuasin, Penyidik Sita Berkas dari Ruang Arsip Dinas Pertanian Sumsel

“Terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan karena tersangka RTR sedang menjalani pidana untuk perkara lain di lapas Pekanbaru, sedangkan tersangka SD (Surya Darmadi) masih dalam status DPO,” kata Burhanuddin.

Thamsir Rachman diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, tersangka Surya Darmadi juga disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Disdik Mura, Kepsek Diancam Tak Bisa Kelola Dana BOS

Burhanuddin juga mengatakan kerugian negara itu diduga diakibatkan perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan Thamsir pada saat menjabat sebagai Bupati Indragiri Hulu, Riau. (ral/pojoksatu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pojoksatu.id