Kejati Sumsel Selamatkan Uang Negara Rp19.4 Miliar, Ajukan 11 Perkara Tuntutan Mati...
Kajati Sumsel Sarjono Turin SH MH, didampingi Wakajati dan para Asisten, saat memberi keterangan pers kepada wartawan,beberapa waktu yang lalu.. -Palpos.id-Dokumen palpos.id
‘’Dari sejumlah perkara itu, Kejati Sumsel mengajukan tuntutan mati sebanyak 11 perkara. Dan tuntutan seumur hidup sebanyak 15 perkara. Semuanya merupakan perkara narkotika,” jelas Sarjono Turin.
Untuk perkara yang menarik perhatian masyarakat selama 2022, sambung Sarjono Turin, yakni kasus cabul oknum dosen Universitas Sriwijaya atau Unsri. ‘’Kasus cabul ini masih upaya hukum kasasi,” sambungnya.
BACA JUGA:Kajati Sarjono Turin Apresiasi 3 Kejari di Sumsel Sukses Setor PNBP, Ini Daftarnya...
BACA JUGA:Soroti Sapras yang Minim, Jaksa Agung Sambangi Kejari OKI
Selain itu, tegas Sarjono Turin, ada juga kasus dengan tersangka Mularis yang penyidikannya belum selesai. ‘’Karena saat ini penyidik masih melengkapi petunjuk Jaksa Peneliti,” tegasnya.
Selain itu, pada tahun 2022 ini Kejati Sumsel telah melakukan upaya Restorative Justice (RJ) sebanyak 55 perkara di wilayah hukum Kejati Sumsel.
Masih kata Sarjono Turin, di pengujung tahun 2022 Kejati Sumsel juga menorehkan prestasi yang luar biasa.
Yakni pencapaian target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melampaui target yang ditetapkan pemerintah yakni sebesar 420,2 persen.
BACA JUGA:Ternyata Ada Batasan Umur Bagi Honorer untuk Jadi PNS, Anda Masuk Prioritas atau Tidak!
BACA JUGA:Ini Biaya Pemasangan CNG untuk Motor dan Mobil, Masih Lebih Irit dari BBM Pertalite
"Sampai dengan akhir tahun 2022 realisasi PNBP yang didapat Kejati Sumsel yakni Rp46,6 miliar dari target pemerintah Rp11,3 miliar," jelas Sarjono Turin.
Dengan pencapaian ini, lanjut Sarjono Turin Badan Pemulihan Aset Kejagung RI menetapkan tiga Kejaksaan Negeri (Kejari) yang masuk dalam wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumsel, sebagai kejaksaan Negeri terbanyak menyetorkan PNBP ke Pemerintah.
Tiga Kejari itu yaitu Kejaksaan Negeri Lahat sebesar Rp20.545.055.507, Kejaksaan Negeri Palembang sebesar Rp8.277.223.893 dan Kejaksaan Negeri OKU sebesar Rp2.310.210.080.
Kemudian, kata Sarjono Turin, untuk kegiatan intelijen, diantaranya kegiatan PPS sebanyak 85 Pendampingan, Jaksa Masuk Sekolah sebanyak 56 Kegiatan.
BACA JUGA:Siap-Siap, Januari 2023 Bantuan Subsidi Upah Cair Lagi. Cek Jadwal Pencairannya!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: