Kejati Sumsel Selamatkan Uang Negara Rp19.4 Miliar, Ajukan 11 Perkara Tuntutan Mati...

Kejati Sumsel Selamatkan Uang Negara Rp19.4 Miliar, Ajukan 11 Perkara Tuntutan Mati...

Kajati Sumsel Sarjono Turin SH MH, didampingi Wakajati dan para Asisten, saat memberi keterangan pers kepada wartawan,beberapa waktu yang lalu.. -Palpos.id-Dokumen palpos.id

BACA JUGA:Tahun 2023, Aturan Baru BBM Subsidi Diterapkan. Ini Cara Untuk Beli Solar dan Pertalite !

Terakhir, tambah Sarjono Turin, pada tahun 2022 Jaksa Agung RI telah melantik Kolonel CHK askari SH MH, sebagai Asisten Bidang Pidana Militer Kejati Sumsel.

Hal itu sebagaimana amanat UU No. 11 Tahun 2021 tetang perubahan dan penambanan UU Nomor 16 tahun 2002 tentang kejaksaan RI.

Yang mana tugas utamanya melakukan kordinasi terhadap pekara koneksitas yang masuk dalam wilayah hukumnnya yaitu wilayah kodam II/Sriwijaya.

Pada tahun 2022 ini bidang Pidana Militer melakukan sosialiasi dan koordinasi dengan Outmil dan Outmilti dan kegiatan FGD dengan tema penguatan Bidang Pidana Militer Kejaksaan Republik Indonesia.

BACA JUGA:Asyik! Pendaftaran CPNS 2023 Akhirnya Dibuka, Namun Hanya 5 Profesi Ini Ya...

BACA JUGA:2023 Seleksi CPNS Dibuka, 4 Formasi CPNS Ini Mudah Lulusnya Lho !

Sarjono Turin berharap prestasi-prestasi positif yang dicapai Kejati Sumsel selama tahun 2022 ini, dapat terus dicapai dan dipertahankan hingga tahun mendatang. ‘’Semoga kedepannya akan lebih baik lagi,” tambahnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: