Jokowi Cabut PPKM Level 1, Kecuali 2 Daerah Ini

Jokowi Cabut PPKM Level 1, Kecuali 2 Daerah Ini

Presiden Joko Widodo--antaranews.com

JAKARTA, PALPOS.ID - Presiden Joko Widodo resmi mencabut pemberlakuan pematasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia mulai hari ini Jumat, 30 Desember 2022.

BACA JUGA:PPKM Level 1 Diberlakukan, Dinkes Imbau Masyarakat Tetap Patuhi Prokes

Meski demikian, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan  PPKM dapat berlaku kembali jika kasus COVID-19 melonjak.

BACA JUGA:Vaksinasi Capai Target, Palembang PPKM Level 1

"Bersama instruksi ini kami sampaikan bahwa PPKM dapat diberlakukan kembali bila terjadi kenaikan kasus yang sangat signifikan. Bila terjadi lonjakan, itu dapat diberlakukan kembali PPKM," kata Mendagri di Istana Merdeka Jakarta, Jumat, 30 Desember 2022.

BACA JUGA:Gubernur Sumsel Berikan Imbauan PPKM Level 1, Pemkab Empat Lawang Malah Gelar Pesta Rakyat
Tito menjelaskan bahwa Instruksi Mendagri Nomor 51 Tahun 2022 tentang PPKM di Jawa dan Bali masih memberlakukan PPKM hingga 9 Januari 2023.

Dengan adanya kebijakan baru dari Presiden Joko Widodo, PPKM dihentikan di seluruh daerah mulai Jumat.

Meski kebijakan PPKM resmi dicabut, lanjut Mendagri, tidak diartikan bahwa pandemi selesai. Masyarakat pun masih dianjurkan untuk tetap pakai masker sebagai kebiasaan baru.

"PPKM bentuk intervensi pemerintah dalam rangka bentuk membatasi kegiatan masyarakat untuk mencegah terjadinya penularan, jadi bentuk intervensi, bukan bentuk pengumuman pandemi selesai," kata Tito.

Menurut Presiden Joko Widodo, hingga 27 Desember 2022 di Indonesia hanya terjadi 1,7 kasus per satu juta penduduk, dan positivity rate mingguan hanya sebesar 3,35 persen.

Selain itu, tingkat keterisian di rumah sakit atau bed occupancy ratio (BOR) sebesar 4,79 persen, dan angka kematian sebesar 2,39 persen.

BACA JUGA:PPKM Diperpanjang Masyarakat OKI Tidak Terlalu Was-Was
"Ini semuanya berada di bawah standar WHO," kata Presiden Jokowi.

Sebelum PPKM dicabut, kata Presiden Jokowi, seluruh kabupaten dan kota di Indonesia berstatus PPKM Level 1 yang menandakan pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah.

Jokowi mengatakan bahwa Pemerintah sudah mengkaji penentuan status PPKM selama 10 bulan. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: antaranews.com