Boleh Seorang PNS Beristri Menikah Siri? Baca Dulu Aturannya Ya!

Boleh Seorang PNS Beristri Menikah Siri? Baca Dulu Aturannya Ya!

PNS wanita dilarang untuk menjadi istri simpanan, sedangkan PNS pria boleh berpoligami.-Palpos.id-Youtube

Pendamping tersebut bertugas sebagai penyuluh, fasilitator, pendamping, atau nama lain dengan tugas sejenis. 

"Pendamping yang berasal dari ASN merupakan PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang menduduki jabatan fungsional," jelas Anas.er

Menurut Anas, pendamping yang berasal dari PPPK dan PNS nantinya melaksanakan pendampingan pembangunan sesuai dengan jabatan fungsionalnya. Serta bisa diberikan tugas tambahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

"Pendamping yang berasal dari ASN juga diberikan nilai angka kredit atas tugas tambahan jabatan fungsional atau capaian penilaian kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya. 

BACA JUGA:3 Kementerian jadi Idaman CPNS 2022, Mulai Gaji Tinggi hingga Mudah Lulus

BACA JUGA:8 Wajib Pajak Termasuk PNS dan PPPK Tidak Dikenakan Denda, Jika...

Sementara itu, untuk pendamping yang berasal dari unsur masyarakat harus memenuhi beberapa persyaratan. 

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu memiliki sertifikat kompetensi kerja pendamping yang masih berlaku paling sedikit 6 bulan pada saat calon pendamping melakukan pendaftaran dan persyaratan lain yang ditetapkan oleh penyelenggara pendampingan. 

Pemilihan calon pendamping yang berasal dari unsur masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya peraturan perundangan yang berlaku.

Dan mempertimbangkan prinsip pengadaan barang/jasa Pemerintah oleh penyelenggara pendampingan. 

BACA JUGA:2023 Seleksi CPNS Dibuka, 4 Formasi CPNS Ini Mudah Lulusnya Lho !

BACA JUGA:Siap-Siap Seleksi CPNS 2023 Bakal Dibuka. Ini Bocoran Formasinya, Ada untuk Lulusan SMA dan S1.

"Dalam melaksanakan pemilihan tersebut dapat dibantu oleh lembaga independen atau lembaga profesional," kata Menteri Anas. 

Penyelenggara pendampingan pembangunan lanjutnya, dapat melibatkan badan usaha, organisasi masyarakat sipil, perguruan tinggi, tokoh masyarakat, dan sukarelawan untuk percepatan pencapaian target dan sasaran pembangunan.

Dalam hal ini perlu juga memperhatikan pendamping pembangunan melalui penugasan PNS sesuai dengan Peraturan Menteri No.62/2020 tentang Penugasan PNS dan penugasan PPPK dapat diatur melalui kontrak kerjanya sehingga ada kejelasan karier bagi PNS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: