Boleh Seorang PNS Beristri Menikah Siri? Baca Dulu Aturannya Ya!

Boleh Seorang PNS Beristri Menikah Siri? Baca Dulu Aturannya Ya!

PNS wanita dilarang untuk menjadi istri simpanan, sedangkan PNS pria boleh berpoligami.-Palpos.id-Youtube

Yang dimaksud hidup bersama dalam pasal ini adalah melakukan hubungan sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan sah yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga. Hal ini bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019.

Dalam Pasal 2 UU ini, perkawinan dianggap sah jika dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan, serta dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

BACA JUGA:Rancangan Perpres Terbaru Tentang Pendampingan Pembangunan, Ini Targetnya Selain PNS dan PPPK

BACA JUGA:4 Kebijakan Menpan RB Terkait Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Apa Saja!

Nikah siri pun dinilai tidak memenuhi unsur-unsur pernikahan yang sah menurut terminologi undang-undang ini.

Kemudian, jika melakukan nikah siri, seorang PNS akan dijatuhkan disiplin atau pelanggaran berat.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat 4 PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Peraturan Disiplin PNS, terdapat tiga jenis hukuman disiplin berat, yaitu:

1.penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan,

BACA JUGA:Rencana Pensiun Massal ASN, PNS di OKI Bilang Ini

BACA JUGA:Ini 15 Larangan bagi PNS, Menyalahgunakan Wewenang hingga Mendukung Calon Kepala Daerah...

2.pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan

3.pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

 

Rancangan Perpres Sedang Digodok Kemenpan RB

Sementara itu, rancangan Peraturan Presiden atau Perpres yang sedang digodok Kemenpan RB itu yakni tentang pendampingan pembangunan, Selasa 27 Desember 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: