OJK Satu-satunya Lembaga Berwenang untuk Penyidikan Pidana Jasa Keuangan, Ini Dasar Hukumnya

OJK Satu-satunya Lembaga Berwenang untuk Penyidikan Pidana Jasa Keuangan, Ini Dasar Hukumnya

Amanat UU PPSK atau P2SK menegaskan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK sebagai satu-satunya lembaga berwenang melakukan penyidikan kasus jasa keuangan di Indonesia.-Palpos.id-youtube

Sementara kredit modal kerja dan konsumsi masing-masing tumbuh sebesar 11,27 persen dan 9,10 persen. 

Adapun, secara mtm, nominal kredit perbankan naik sebesar Rp13,96 triliun menjadi Rp6.347,5 triliun. 

BACA JUGA:Boleh Seorang PNS Beristri Menikah Siri? Baca Dulu Aturannya Ya!

BACA JUGA:18 Pelanggaran yang Bisa Buat PNS Dipecat Bukan Pensiun Dini

Sementara itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) pada November 2022 tercatat tumbuh 8,78 persen yoy menjadi Rp7.974 triliun, utamanya didorong peningkatan tabungan dan deposito.

Likuiditas industri perbankan pada November 2022 dalam level yang memadai dengan rasio-rasio likuditas yang terjaga. 

Rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/DPK (AL/DPK) masing-masing sebesar 134,97 persen Oktober 2022. (*)

Berita ini sudah terbit di jawapos.com, dengan judul: ‘Hanya OJK yang Bisa Menyidik Pidana Jasa Keuangan’

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: