OJK Satu-satunya Lembaga Berwenang untuk Penyidikan Pidana Jasa Keuangan, Ini Dasar Hukumnya

OJK Satu-satunya Lembaga Berwenang untuk Penyidikan Pidana Jasa Keuangan, Ini Dasar Hukumnya

Amanat UU PPSK atau P2SK menegaskan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK sebagai satu-satunya lembaga berwenang melakukan penyidikan kasus jasa keuangan di Indonesia.-Palpos.id-youtube

JAKARTA, PALPOS.ID – Maraknya tindak pidana jasa keuangan akhir-akhir ini, membuat pemerintah harus mencari solusi mengatasi hal itu.

Setelah sempat digodok beberapa lama, akhirnya Rancangan Undang-undang atau RUU Pengembangan dan Penguatasan Sektor Keuangan atau P2SK, disahkan menjadi Undang-undang atau UU.

Dimana, UU P2Sk ini disahkan dalam rapat paripurna DPR RI, di Jakarta, pada Kamis 15 Desember 2022.

Dimana, dalam pasal 49 ayat (5) UU P2SK atau PPSK itu, menegaskan dan mengamanatkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, sebagai satu-satunya lembaga yang berhak melakukan penyidikan tindak pidana disektor jasa keuangan.

BACA JUGA:Ini Data Lengkap 4.269 Pinjol Ilegal yang Berhasil Diinput OJK Sumsel

BACA JUGA:OJK Fokus Penguatan Pengawasan dan Penyelesaian Kasus di IKNB

Adapun isi pasal 49 ayat (5) tersebut tertulis ‘Penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa keuangan’.

Itu artinya selain sebagai regulator dan pengawas, OJK juga memiliki tugas sebagai instansi tunggal melakukan penyidik kasus jasa keuangan.

Hal itu ditegaskan Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis atau CBA, Uchok Sky Khadafi, Sabtu 31 Desember 2022.

Uchok menegaskan, jika ketentuan dalam UU PPSK sudah cukup jelas. Sehingga tak ada lembaga atau instansi lain yang berwenang melakukan penyidikan tidak pidana sektor jasa keuangan tersebut.

BACA JUGA:Pemprov Sumsel dan OJK Dorong TPKAD Permudah Akses Masyarakat dan Petani Dapatkan KUR

BACA JUGA:4 Jenis Tabung atau Tangki CNG Pengganti BBM Pertalite di Pasaran, Bahan Terberat tapi Harga Terjangkau

‘’Sangat jelas dan tegas kan, dalam pasal 49 itu, bahwa penyidikan tindak pidana jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh OJK. Tidak ada instansi lain. Itu kepastian hukum yang tegas,” tegas Uchok.

Bahkan Uchok mengaku, ketegasan pemerintah menetapkan OJK sebagai lembaga tunggal penyidikan jasa keuangan itu, merupakan gebrakan besar yang disusun pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR dalam memberikan jaminan kepastian hukum bagi konsumen di sektor jasa keuangan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: