4 Kebijakan Menpan RB Terkait Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Apa Saja!

4 Kebijakan Menpan RB Terkait Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Apa Saja!

Menpan RB Abdullah Azwar Anas sebut arah kebijakan seleksi CPNS dan PPPK 2023, termasuk mengisi formasi yang ditinggalkan PNS yang pensiun.-Palpos.id-Youtube

JAKARTA, PALPOS.ID – Pemerintah dalam hal ini Badan Kepagawaian Nagara atau BKN telah resmi untuk melakukan seleksi CPNS dan PPPK 2023.

Berbagai seleksi untuk CPNS dan PPPK 2023 itu, untuk guru, tenaga kesehatan atau nakes, serta untuk tenaga teknis.

Tujuan seleksi CPNS dan PPPK 2023, selain untuk mengisi formasi yang banyak ditinggalkan PNS yang pensiun. 

Juga untuk mendukung transformasi sumber daya manusia atau SDM di tubuh pemerintahan, baik kementerian, lemaga dan termasuk pemerintahan daerah atau pemda.

BACA JUGA:Seleksi CPNS 2023 Sempat Trending Topik di Twitter, Ini Syarat yang Harus Disiapkan Pelamar

BACA JUGA:CPNS Wajib Jalani Masa Percobaan 1 Tahun dan Bisa Diberhentikan dari PNS

Akan tetapi, yang terpenting saat ini, seleksi CPNS dan PPPK 2023 itu, untuk menentukan arah kebijakan pemerintah.

Seperti yang diungkapkan Menpan RB Abdullah Azwar Anas kepada wartawan di Jakarta, Senin 26 Desember 2022.

Menurut mantan Bupari Banyuwangi itu mengatakan jika pemerintah sudah memutuskan untuk seleksi CPNS dan PPPK 2023.

"Tahun depan atau 2023 akan dibuka rekrutmen CPNS dan PPPK," ucap Menpan RB Abdullah Azwar Anas. 

BACA JUGA:Asyik! Pendaftaran CPNS 2023 Akhirnya Dibuka, Namun Hanya 5 Profesi Ini Ya...

BACA JUGA:4 Formasi Seleksi CPNS 2023 Dijamin Mudah Lulus, Mau Tau?

Dia mengungkapkan arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2023 ada empat, yaitu: 

1. Fokus pelayanan dasar, yakni guru dan tenaga kesehatan. Fokus tersebut dilakukan juga untuk menyelesaikan masalah tenaga non-ASN secara optimal. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: