Jadi Lembaga Tunggal Penyidikan Kasus Jasa keuangan, OJK Harus Siap

Jadi Lembaga Tunggal Penyidikan Kasus Jasa keuangan, OJK Harus Siap

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK harus siap sebagai lembaga tunggal penyidikan kasus pidana jasa keuangan sebagaimana diamankan UU PPSK atau P2SK yang diresmikan DPR RI akhir Desember 2022 yang lalu.-Palpos.id-Hallo.id

JAKARTA, PALPOS.ID – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK secara resmi ditetapkan sebagai lembaga tunggal penyidik pidana atau kasus Jasa Keuangan di Indonesia.

Apalagi penetapan secara resmi itu, sesuai amanat Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU PPSK.

Disebutkan dalam pasal 49 ayat (5) UU PPSK atau P2SK, jika OJK sebagai satu-satunya lembaga penyidik khusus untuk tindak pidana jasa keuangan.

Jadi, OJK sebagai lembaga yang independen, meskipun dalam kegiatannya masih harus berkoordinasi dengan lembaga atau instansi lain.

BACA JUGA:OJK Satu-satunya Lembaga Berwenang untuk Penyidikan Pidana Jasa Keuangan, Ini Dasar Hukumnya

BACA JUGA:Ini Data Lengkap 4.269 Pinjol Ilegal yang Berhasil Diinput OJK Sumsel

Artinya, mau tidak mau, dan suka tidak suka, OJK harus memberikan efek jera terhadap para pelaku disektor jasa keuangan.

Hal itu juga ditegaskan Direktur Program Institute for Development of Economics and Finance atau Indef, Esther Sri Astuti, Minggu 01 Januari 2023.

Menurut Esther, OJK harus merespons dengan sigap soal melekatnya fungsi sebagai lembaga tunggal yang melakukan penyidikan tindak pidana di sektor keuangan, sebagaimana amanat UU PPSK atau P2SK.

“Regulasi itu akan menguatkan posisi OJK sebagai satu-satunya pengawas dan regulator jasa keuangan di Indonesia. 

BACA JUGA:OJK Fokus Penguatan Pengawasan dan Penyelesaian Kasus di IKNB

BACA JUGA:Pemprov Sumsel dan OJK Dorong TPKAD Permudah Akses Masyarakat dan Petani Dapatkan KUR

Karena itu, OJK juga harus mengeluarkan regulasi yang kuat agar para pelaku di sektor jasa keuangan harus prudent,” kata Esther dalam keterangannya.

Esther menambahkan, dalam menjalankan fungsi penyidikan, monitoring dan evaluasi juga harus dilakukan, agar tidak ada pelanggaran dan bisa memberikan efek jera. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: