Jadi Lembaga Tunggal Penyidikan Kasus Jasa keuangan, OJK Harus Siap

Jadi Lembaga Tunggal Penyidikan Kasus Jasa keuangan, OJK Harus Siap

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK harus siap sebagai lembaga tunggal penyidikan kasus pidana jasa keuangan sebagaimana diamankan UU PPSK atau P2SK yang diresmikan DPR RI akhir Desember 2022 yang lalu.-Palpos.id-Hallo.id

BACA JUGA:Raja Dangdut Hingga Andika Kangen Band Akan Meriahkan HUT Ogan Ilir Yang Ke-19 Berikut Jadwalnya..

Uchok menegaskan, jika ketentuan dalam UU PPSK sudah cukup jelas. Sehingga tak ada lembaga atau instansi lain yang berwenang melakukan penyidikan tidak pidana sektor jasa keuangan tersebut.

‘’Sangat jelas dan tegas kan, dalam pasal 49 itu, bahwa penyidikan tindak pidana jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh OJK. Tidak ada instansi lain. Itu kepastian hukum yang tegas,” tegas Uchok.

Bahkan Uchok mengaku, ketegasan pemerintah menetapkan OJK sebagai lembaga tunggal penyidikan jasa keuangan itu, merupakan gebrakan besar yang disusun pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR dalam memberikan jaminan kepastian hukum bagi konsumen di sektor jasa keuangan. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: