Menilai Putusan Tidak Adil, Hotman Paris Minta Dicarikan Nomor Handphone Orang Tua Korban Pemerkosaan di Lahat

Menilai Putusan Tidak Adil, Hotman Paris Minta Dicarikan Nomor Handphone Orang Tua Korban Pemerkosaan di Lahat

Tangkapan layar Hotman Paris Hutapea-IG @hotmanparisofficial-

PALEMBANG, PALPOS.ID – Kasus pemerkosaan secara bergiliran oleh tiga oknum pelajar SMA di Kabupaten Lahat mendadak viral di media sosial.

Penyebabnya lantaran dua dari tiga pelaku pemerkosa divonis  10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Anak Pengadilan Negeri Lahat, Selasa, 3 Januari 2023. 

BACA JUGA:Tok ! Dua Pemerkosa Siswi SMA Divonis 10 Bulan, Tangis Korban Pecah, Ini Alasan Majelis Hakim

Kasus ini sampai ke telinga pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Dalam akun Instagram @hotmanparisofficial, Hotman Paris minta dicarikan nomor telepon orang tua korban.

 ‘’Mohon siapa saja yang tahu, nomor telpon bapak itu (ayah korban) agar menghubungi saya. Atau bawa bapak itu ke Kopi Jhony Jakarta pada Sabtu pagi,’’ ujar Hotman dalam videonya.

BACA JUGA:Soal Vonis Dua Terdakwa Pemerkosaan 10 Bulan Penjara, Ini Penjelasan PN Lahat

Hotmah juga menyapa Ketua Mahkamah Agung dan Pengawas Mahkamah Agung untuk memperhatikan kasus tersebut. 

‘’Kapan lagi pak. Kapan lagi pak bergerak. Ini sudah saatnya pak. Waduh, belum lagi kasus investasi bodong, satu sama lain putusan bertentangan,” ujarnya lagi.

Menurut Hotman Paris, putusan Pengadilan satu sama lain bertentangan.

‘’Pemerkosa divonis 7 bulan penjara. Mau kemana hukum di negeri ini.

Ayo, mana orang tua yang laki laki. Ayo kita berjuang sama sama,” ajak Hotman Paris.

BACA JUGA:Korban Pemerkosaan dari Keluarga Miskin, Begini Kondisinya Sekarang

 Hotman Paris menilai putusan ini tidak adil. Masa diperkosa, pelakunya hanya divonis 7 bulan penjara.’’Something event behind in the wall (sesuai terjadi di balik dinding). Saya tunggu orang tua si korban di Kopi Jony pada Sabtu pagi,’’ ujar Hotman. 

Diberitakan, majelis hakim anak Pengadilan Negeri Lahat memvonis dua terdakwa kasus pemerkosaan siswi SMA dengan hukuman 10 bulan penjara saja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: