Menilai Putusan Tidak Adil, Hotman Paris Minta Dicarikan Nomor Handphone Orang Tua Korban Pemerkosaan di Lahat

Menilai Putusan Tidak Adil, Hotman Paris Minta Dicarikan Nomor Handphone Orang Tua Korban Pemerkosaan di Lahat

Tangkapan layar Hotman Paris Hutapea-IG @hotmanparisofficial-

Vonis dijatuhkan dalam persidangan yang sempat tertunda satu hari, Selasa, 3 Januari 2023.

Kedua terdakwa yang mendapat vonis ringan tersebut yakni, O (17) dan M (17). Kedua pelajar kelas XII SMA ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan kekerasan seksual terhadap korban A (17), yang juga pelajar SMA di Lahat.

Sebelumnya, terdakwa O dan M yang sebelumnya dituntut 7 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat, divonis lebih tinggi oleh hakim, Selasa (3/1). Kedua terdakwa, dijatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh hakim anak PN Lahat, Muhammad Chozin Abu Sait SH MH.

Meski begitu, korban, keluarganya, teman sekolah, hingga kerabatnya dari Kecamatan Tanjung Tebat, tetap tidak puas dengan putusan hakim. Korban yang berhijab langsung menangis. Keluarganya berteriak tidak adil, berusaha meringsek masuk ke ruang sidang.

Personel dari Satuan Samapta Polres Lahat yang melakukan pengamanan di PN Lahat, sempat kerepotan menenangkan pendukung korban. 

”Tidak adil! Bagaimana kalau anak Anda yang dirusak,” teriak salah satu keluarga korban.

“Bebaskan saja, dari pada divonis ringan,” timpal warga lainnya. 

Mereka berangkat dari kampungnya mengendarai beberapa mobil, tiba di PN Lahat pukul 07.00 WIB. Sementara sidang putusan baru dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.

Mereka menilai, tuntutan JPU dan vonis hakim, sangat jauh dari rasa keadilan terhadap korban. Dimana korban disekap dan digilir pelaku, hingga diancam dan dianiaya. Akibatnya, korban jadi trauma berat.

Diketahui, dalam perkara ini pelakunya bukan hanya terdakwa O dan M saja yang merupakan pelajar. Tapi ada satu pelaku lagi, berinisial G (18), yang merupakan pengangguran. Berkasnya masih belum siap dirampungkan penyidik kepolisian.

Dalam perkara ini, sebelumnya kedua terdakwa O dan M didakwa melanggar Pasal 81 ayat 1 UU No 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

JPU Kejari Lahat, Muhammad Abby Habibullah SH, menuntut kedua terdakwa O dan M dengan 7 bulan penjara.  

Seperti pernah diberitakan, korban digilir oleh tiga pemuda asal Kecamatan Mulak Ulu, Lahat, berinisial O (17), dan M (17) yang keduanya pelajar kelas XII SMA, serta G (18), pengangguran.

Kejadiannya Sabtu, 29 November 2022, sekitar pukul 21.00 WIB, di kamar indekos, Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Kota Lahat, Kabupaten Lahat. Berawal ketiga tersangka bersama dua temannya, Ts (17) dan LA (17), sedang berada di indekos yang sempat disewa LA.

Kemudian, O menyuruh Ts yang merupakan teman korban, untuk mengajak korban jalan- jalan.  Ts lalu menjemput korban dari Mulak Ulu, hingga diajak ke Lahat. Katanya diajak jalan-jalan. Mereka sempat makan-makan, baru diajak ke indekos LA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: