Horee..Penghapusan Tenaga Honorer Pada November 2023 Bisa Batal, Ini Penjelasannya…
![Horee..Penghapusan Tenaga Honorer Pada November 2023 Bisa Batal, Ini Penjelasannya…](https://palpos.disway.id/upload/bb436572a3180b5da53eb7b0dfecae26.jpg)
Wakil Ketua Apkasi, Ahmed Zaki pernah mengajukan saat RDPU dengan Panja Komisi IX DPR RI terkait masalah penghapusan tenaga honorer yang rencananya akan dilakukan pada November 2023.--apkasi.org
Ahmed Zaki menyampaikan bahwa keresahan di kalangan pegawai honorer yakni kejelasan nasib mereka ke depan.
Para tenaga honorer ini sangat membantu. Mereka sudah bekerja terus menerus guna peningkatan pelayanan pendidikan, pelayanan kesehatan, dan PLKB dan bidang strategis lainnya, terutama di wilayah perbatasan dan wilayah terpencil yang tidak diminsti oleh ASN pada umumnya.
“Penghapusan tenaga honorer yang jumlahnya kurang lebih 2,1 juta orang akan berdampak pada penambahan angka pengangguran yang berpotensi menambah angka kemiskinan,” tegas dia.
BACA JUGA:3 Alasan Penerima Bantuan PIP Dapat Rekening Baru, Pelajar Harus Tahu
BACA JUGA:Ini Ramalan Hard Gumay Terkait Hukuman yang Akan Diterima Ferdy Sambo
Karena itu, dia berharap DPR RI bisa mendorong pemerintah pusat untuk setidaknya menunda rencana penghapusan tenaga honorer agar tidak menjadi kegaduhan nantinya, terlebih akan memasuki tahun-tahun politik.
“Kami minta untuk menunda sementara rencana penghapusan tenaga honorer di daerah, karena masih banyak permalasahan di daerah, baik dari kemampuan anggaran maupun permasalahan teknis lainnya,” pintanya.
BACA JUGA:Ternyata Pasar Cinde Palembang Punya Saudara Kembar di Kota Semarang
BACA JUGA:Waduh ! Harga Cabai Tembus di Angka Rp 80 Ribu Hari Ini
Selain itu, sambung dia, sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah (HKPD) yang memberikan penekanan mengenai batas maksimal Belanja Pegawai Daerah sebesar 30 persen dari APBD. Sementara alokasi belanja pegawai di sebagian besar daerah kabupaten masih di atas 30 persen
“Karena itu, perlu disusun rentang gaji PPPK sesuai dengan kemampuan daerah serta perlu adanya penambahan DAU untuk pembiayaan PPPK dan outsourcing di Lingkungan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketersediaan anggaran Pemerintah atau APBN,” tegasnya.
Sebelumnya sempat disebut aka nada penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023.
BACA JUGA:Tol Pekanbaru-Bangkinang Diresmikan, Mau ke Padang Makin Cepat
BACA JUGA:2 Syarat Utama Penerima Bantuan PIP Rp1 Juta untuk Pelajar
Namun, sejumlah Pemda banyak keberatan terhadap kebijakan Kemenpan saat masih dipimpim oleh Tjahjo Kumolo ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: apkasi.org