Perpu Cipta Kerja Diresmikan, 10 Alasan Sebabkan Pengusaha Dilarang PHK Karyawan, Ini Lengkapnya!
Klaster yang dibahas dalam UU Cipta Kerja mulai dari kemudahan berusaha hingga perlindungan UMKM.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Setelah kamu melakukan hal-hal di atas langkah berikutnya yang harus kamu lakukan adalah mulai membuat rencana untuk mengelola keuangan.
Kamu bisa membuat rencana yang sulit agar dapat membantu meringankan stres dan juga meredakan perasaan ketidakpastian dalam segi finansial.
Menurut Ilyce Glink CEO Best Money Moves, Hal pertama yang harus dilakukan ketika kamu terkena PHK adalah meninjau detail dari pesangon dan juga file tunjangan pengangguran dari perusahaan.
BACA JUGA:Boleh Seorang PNS Beristri Menikah Siri? Baca Dulu Aturannya Ya!
BACA JUGA:18 Pelanggaran yang Bisa Buat PNS Dipecat Bukan Pensiun Dini
Kamu juga bisa membangun jaringan dengan mantan atasan dan juga rekan karyawan agar bisa membantu kamu mendapatkan pekerjaan baru.
Untuk mengelola keuangan saat kamu sudah terkena PHK ada baiknya kamu harus mulai mempraktekkan penganggaran saat kamu tidak menerima gaji tetap maka harus memotong biaya pengeluaran bulanan.
6.Mencari Pekerjaan Baru
Hal yang terakhir yang harus kamu lakukan ketika terkena PHK di pekerjaan adalah tentu saja kamu harus mencari pekerjaan baru.
BACA JUGA:5 Kondisi Tertentu dan Persyaratan Pengajuan Pensiun Dini PNS, Nomor 5 Sangat Menyedihkan
BACA JUGA:Rancangan Perpres Terbaru Tentang Pendampingan Pembangunan, Ini Targetnya Selain PNS dan PPPK
Meskipun kamu masih merasa sedih ketika sebelumnya terkena PHK, namun kamu harus berdamai dengan diri sendiri.
Dan cobalah untuk menemukan kedamaian dengan fakta bahwa tahap dalam hidup ini memang sementara dan tidak ada yang abadi.
Setelah kepercayaan kamu pulih dan merasa siap untuk terjun dalam dunia kerja lagi, maka kamu bisa mulai melakukan berbagai hal.
Seperti memperbarui resume, CV, Portfolio, serta mulai melamar di beberapa perusahaan kembali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: