Perpu Cipta Kerja Diresmikan, 10 Alasan Sebabkan Pengusaha Dilarang PHK Karyawan, Ini Lengkapnya!

Perpu Cipta Kerja Diresmikan, 10 Alasan Sebabkan Pengusaha Dilarang PHK Karyawan, Ini Lengkapnya!

Klaster yang dibahas dalam UU Cipta Kerja mulai dari kemudahan berusaha hingga perlindungan UMKM.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Namun bagi kebanyakan orang yang sedang mengalami kurangnya keamanan finansial dan tiba-tiba mendapatkan PHK, tentunya hal ini akan menjadi salah satu hal yang mengejutkan dan susah untuk diterima oleh sebagian orang.

Saat kamu mengalami tekanan emosional yang luar biasa saat mendengar bahwa kamu di PHK pentingnya yang harus kamu ketahui adalah mengendalikan emosi kamu.

Tujuannya agar semuanya bisa berjalan lebih lancar dan kamu dianggap profesional oleh perusahaan. 

BACA JUGA:7 Bansos yang Siap Cair Bulan Januari 2023, Siapkan Dokumen dan Syaratnya

BACA JUGA:Bingung Tidak Dapat Bansos ! Inilah Kriteria Penerima PKH, BPNT, dan BLT di OKI

2.Ingatkan diri tidak bersalah

Langkah berikutnya adalah kamu harus senantiasa mengingatkan bahwa dengan kamu terkena PHK, bukan berarti kamu bersalah.

Jadi ingatkan lah dirimu agar senantiasa merasa tidak bersalah atas segala keputusan yang kamu terima dan selalu berpikir positif.

Meskipun PHK ini terjadi secara tiba-tiba dan tidak terduga kamu jangan sampai menyalahkan diri sendiri mengenai hal tersebut.

BACA JUGA:Siap-siap Bansos Januari 2023 Cair Lagi untuk Pemilik Kartu Keluarga Sejahtera, Bisa Dapat Sampai Rp 3 Juta

BACA JUGA:Gerah Isu Reshuffle Kabinet, Politisi Nasdem Minta Audit Bansos Kemensos, Emangnya Kenapa Buk?

Karena bisa saja ada berbagai faktor di luar kendali kamu yang menyebabkan kamu di PHK salah satunya seperti proses perampingan perusahaan.

Ataupun perusahaan sedang mengalami masalah keuangan jadi mereka melakukan PHK kepada para pegawainya.

3.Bergaul dengan orang-orang yang suportif dan positif

Setelah kita terkena PHK seringkali kita merasakan bahwa kita terisolasi karena tidak mempunyai pekerjaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: