Perpu Cipta Kerja Diresmikan, 10 Alasan Sebabkan Pengusaha Dilarang PHK Karyawan, Ini Lengkapnya!
![Perpu Cipta Kerja Diresmikan, 10 Alasan Sebabkan Pengusaha Dilarang PHK Karyawan, Ini Lengkapnya!](https://palpos.disway.id/upload/765e793bdd23af50318f163617e1ae88.jpg)
Klaster yang dibahas dalam UU Cipta Kerja mulai dari kemudahan berusaha hingga perlindungan UMKM.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
BACA JUGA:Ternyata Ada Batasan Umur Bagi Honorer untuk Jadi PNS, Anda Masuk Prioritas atau Tidak!
BACA JUGA:Inilah Gaji PNS di Indonesia Sesuai dengan Golongan Update Desember 2022
Bagi kamu yang ingin melamar pekerjaan kembali setelah terkena PHK, kamu bisa mendapatkan berbagai informasi mengenai lowongan kerja tersebut. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: