Perpu Cipta Kerja Diresmikan, 10 Alasan Sebabkan Pengusaha Dilarang PHK Karyawan, Ini Lengkapnya!
Klaster yang dibahas dalam UU Cipta Kerja mulai dari kemudahan berusaha hingga perlindungan UMKM.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
BACA JUGA:Soal Pemberhentian Dokter Jirak Jaya,Ini Penjelasan Kadinkes Muba
6. mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan Pekerja/ Buruh lainnya di dalam satu Perusahaan;
7. mendirikan, menjadi anggota dan atau pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pekerja/ Buruh melakukan kegiatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan Pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama;
8. mengadukan Pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan Pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan;
9. berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan; dan
BACA JUGA:Maaf, 5 Golongan Ini Dicoret Dari Penerima Bansos. Siapa Saja, Cek Disini!
BACA JUGA:Cukup Modal KTP Bisa Dapat Bansos Rp4.2 Juta, Penasaran Kan
10. dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena Hubungan Kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.
Jadi, itulah 10 alasan perusahaan tak bisa melakukan PHK sepihak terhadap karyawan atau pekerja, sesuai Perpu Cipta Kerja.
Disisi lain, ada 6 hal bisa dilakukan karyawan kena PHK, agar segera bangkit dan ‘move on’, yaitu:
1.Kendalikan Emosi
Hal yang pertama ketika kamu terkena PHK di tempat kerja dan sudah mendapatkan surat PHK dari perusahaan ada baiknya kamu harus mengendalikan emosi terlebih dahulu.
BACA JUGA:Bansos BBM Cair Lagi 2023, Masyarakat Dapat Bantuan Rp600 Ribu, Kamu Kebagian Nggak?
BACA JUGA:Bansos BPNT Segera Cair Januari 2023, Cek Nama Kamu di Link Ini!
Meskipun ada beberapa orang yang merasa lega setelah mereka di-phk karena bisa bebas dari tekanan pekerjaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: