Perpu Cipta Kerja Diresmikan, 15 Alasan Perusahaan Bisa PHK Karyawan, Nomor 13 Bisa Sebabkan Depresi!

Perpu Cipta Kerja Diresmikan, 15 Alasan Perusahaan Bisa PHK Karyawan, Nomor 13 Bisa Sebabkan Depresi!

Ada 3 langkah perusahaan cegah PHk sesuai UU Cipta Kerja, dan PHK ternyata bisa juga membawa dampak positif bagi perusahaan itu sendiri.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

14. Pekerja/ Buruh memasuki usia pensiun; atau

15. Pekerja/Buruh meninggal dunia.

BACA JUGA:Bansos BSU Gaji Cair Lagi, Lewat Tanggal 20 Desember 2022 ‘Hangus’

BACA JUGA:Buruan, BSU Rp 600 Ribu Bisa Hangus Paling Lambat 20 Desember

Diberitakan sebelumnya, ada 10 Alasan mengapa pengusaha tak boleh PHK karyawannya sebagaimana Pasal 153 Perpu Cipta Kerja, yakni:

1. berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus;

2. berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

3. menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;

BACA JUGA:Pastikan Anda Dapat, Bansos BLT BBM Cair Lagi Rp 600 Ribu, Cek Jadwalnya!

BACA JUGA:Maaf, 5 Golongan Ini Dicoret Dari Penerima Bansos. Siapa Saja, Cek Disini!

4. menikah;

5. hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;

6. mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan Pekerja/ Buruh lainnya di dalam satu Perusahaan;

7. mendirikan, menjadi anggota dan atau pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pekerja/ Buruh melakukan kegiatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan Pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama;

BACA JUGA:Cukup Modal KTP Bisa Dapat Bansos Rp4.2 Juta, Penasaran Kan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber