Perpu Cipta Kerja Diresmikan, 15 Alasan Perusahaan Bisa PHK Karyawan, Nomor 13 Bisa Sebabkan Depresi!

Kebijakan Tarif Anti Dumping: Solusi atau Masalah Baru?.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
3. Perusahaan tutup yang disebabkan karena Perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun;
4. Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeur);
BACA JUGA:Selamatkan Perusahaan dengan 3 Langkah Mencegah dan Menanggulangi PHK Sesuai Perpu Cipta Kerja
BACA JUGA:Perpu Cipta Kerja Bukti Pemerintah Lindungi Tenaga Kerja
5. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;
6. Perusahaan pailit;
7. adanya permohonan Pemutusan Hubungan Kerja yang diajukan oleh Pekerja/Buruh dengan alasan Pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:
a.menganiaya, menghina secara kasar atau menganeam Pekerja/ Buruh;
BACA JUGA:Ingin Kerja ke Jepang, Catat 9 Persyaratan Program Magang dan Penempatannya
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Bakal Berangkatkan Peserta Magang ke Jepang
b.membujuk dan/atau menyuruh Pekerja/Buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
c.tidak membayar Upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun Pengusaha membayar Upah secara tepat waktu sesudah itu;
d.tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada Pekerja/ Buruh;
e.memerintahkan Pekerja/Buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau
BACA JUGA:Berikan Kesempatan Mahasiswa Magang, Gojek Jalin Kerjasama Dengan UMP
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber