Perpu Cipta Kerja Diresmikan, 15 Alasan Perusahaan Bisa PHK Karyawan, Nomor 13 Bisa Sebabkan Depresi!

Perpu Cipta Kerja Diresmikan, 15 Alasan Perusahaan Bisa PHK Karyawan, Nomor 13 Bisa Sebabkan Depresi!

Ada 3 langkah perusahaan cegah PHk sesuai UU Cipta Kerja, dan PHK ternyata bisa juga membawa dampak positif bagi perusahaan itu sendiri.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

3. Perusahaan tutup yang disebabkan karena Perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun;

4. Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeur);

BACA JUGA:Selamatkan Perusahaan dengan 3 Langkah Mencegah dan Menanggulangi PHK Sesuai Perpu Cipta Kerja

BACA JUGA:Perpu Cipta Kerja Bukti Pemerintah Lindungi Tenaga Kerja

5. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;

6. Perusahaan pailit;

7. adanya permohonan Pemutusan Hubungan Kerja yang diajukan oleh Pekerja/Buruh dengan alasan Pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:

a.menganiaya, menghina secara kasar atau menganeam Pekerja/ Buruh;

BACA JUGA:Ingin Kerja ke Jepang, Catat 9 Persyaratan Program Magang dan Penempatannya

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Bakal Berangkatkan Peserta Magang ke Jepang

b.membujuk dan/atau menyuruh Pekerja/Buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

c.tidak membayar Upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun Pengusaha membayar Upah secara tepat waktu sesudah itu;

d.tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada Pekerja/ Buruh;

e.memerintahkan Pekerja/Buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau

BACA JUGA:Berikan Kesempatan Mahasiswa Magang, Gojek Jalin Kerjasama Dengan UMP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber