Maaf, 5 Golongan Ini Dicoret Sebagai Penerima BSU, Siapa Saja…

Maaf, 5 Golongan Ini Dicoret Sebagai Penerima BSU, Siapa Saja…

Syarat penerima Bantuan Subsidi Upah.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

PALEMBANG, PALPOS.ID- Pemberian Bantuan Subsidi Upah atau BSU tahun 2023 ini masih ditunggu-tunggu oleh pekerja di Indonesia.

Kabarnya, dana BSU tahun 2023 ini akan kembali dicairkan. Namun, hingga saat ini masih belum ada kepastian dari Kementerian Tenaga Kerja atau Kemnaker.

Nah, tidak semua pekerja bisa mendapatkan BSU. Ada 5 golongan yang tidak bisa menerima dana bantuan subsidi upah atau BSU ini. Siapa saja, ini ulasannya !

1. Penerima BSU harus Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dari Kartu Tanda Penduduk (KTP). Jika tidak, berarti anda tidak bisa menerima BSU.

BACA JUGA:Belum Pernah Dapat BSU, Jangan Sedih, Begini Cara Daftarnya!

BACA JUGA:3 Tahapan Jadi Notifikasi Penerima Bansos Dana BSU 2023, Pastikan Anda Terdaftar Ya!

2. Penerima BSU harus peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan. Jika tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan atau bukan peserta aktif, berarti anda tidak bisa menerima BSU.

3. Penerima BSU memperoleh gaji atau upah kurang dari ataupun maksimal Rp3.500.000 per bulannya, ataupun bekerja di daerah/provinsi dengan nominal lebih besar dari Rp3.500.000.

Sehingga syarat gaji paling banyak sebesar UMK/UMP dibulatkan ke atas sampai ratusan ribu rupiah (Sesuai yang tertera pada Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 di Pasal 3).

Namun, jika pekerja memiliki gaji diatas tersebut, berarti tidak bisa menerima BSU.

BACA JUGA:Hanya Untuk 16 Juta Pekerja di Indonesia, Pastikan Kamu Salah Satu Penerima Dana BSU!

BACA JUGA:Hanya Modal KTP Pekerja Bisa Cek Bansos Dana BSU 2023, Begini Caranya...

4. Calon peserta bukan dari kalangan TNI, Polri, maupun PNS

5. Calon peserta belum menerima bantuan pada program kartu prakerja, bantuan produktif usaha mikro, maupun PKH (Program Keluarga Harapan).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: