Belum Pernah Dapat BSU, Jangan Sedih, Begini Cara Daftarnya!

Belum Pernah Dapat BSU, Jangan Sedih, Begini Cara Daftarnya!

ada 5 tahapan cara daftar BSU Rp600 ribu melalui website kemnaker.go.id, dijamin tanpa ribet. -Palpos.id-Diskominfotik Lampung

PALEMBANG, PALPOS.ID- Hingga kini kabar terkait Bantuan Subsidi Upah atau BSU masih dinanti-nanti oleh para pekerja.

BSU sendiri adalah program bantuan sosial yang diadakan oleh Kemnaker atau Kementerian Ketenagakerjaan untuk para pekerja berupa uang sebesar Rp600.000.

Pemerintah berharap dengan adanya BSU ini dapat membantu meringankan biaya hidup pekerja. BSU sendiri dicairkan pemerintah saat pandemic covid-19. Kemudian, saat harga BBM naik di tahun 2022.

Tahun 2022 lalu, Kemnaker menyalurkan bantuan sebanyak Rp 8,7 triliun kepada 14 juta lebih pekerja di Indonesia. 

BACA JUGA:3 Tahapan Jadi Notifikasi Penerima Bansos Dana BSU 2023, Pastikan Anda Terdaftar Ya!

BACA JUGA:BSU 2023 Cair Lagi, Pastikan Nama Anda Terdaftar. Cek Linknya Lewat HP Disini!

Nah, tahun 2023 ini kabar akan kembali dicairkannya BSU masih simpang siur. Namun, banyak pekerja yang tidak mengambil BSU tahun lalu, sehingga dananya dikembalikan ke negara.

Belum dipastikan apakah akan diperpanjang lagi atau tidak penerimaan BSU ini. Nah, bagi kalian yang sampai saat ini masih bingung bagaimana cara mendaftarkan untuk mendapat BSU, begini caranya.

Sebelum mendaftar, pastikan ada sudah masuk persyaratannya, diantaranya :

1. Calon peserta adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dari Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Merupakan peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan (sampai bulan Juli tahun 2022)

BACA JUGA:Wow! Ada Tanah Bisa dimakan di Kabupaten Muba, Ceritanya Mirip Malin Kundang Lho!

BACA JUGA:Bansos BSU Pekerja Cair Lagi Januari 2023, Cek Link bsu.kemnaker.go.id, Siapa Tahu Ada Nama Kamu?

3. Memperoleh gaji atau upah kurang dari ataupun maksimal Rp3.500.000 per bulannya, ataupun bekerja di daerah/provinsi dengan nominal lebih besar dari Rp3.500.000, sehingga syarat gaji paling banyak sebesar UMK/UMP dibulatkan ke atas sampai ratusan ribu rupiah (Sesuai yang tertera pada Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 di Pasal 3)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: