OJK Lembaga Tunggal Penyidikan Pidana Jasa Keuangan Rawan Korupsi, Ini Kata Mantan Penyidik KPK

OJK Lembaga Tunggal Penyidikan Pidana Jasa Keuangan Rawan Korupsi, Ini Kata Mantan Penyidik KPK

Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo menegaskan kewenangan OJK sebagai lembaga tunggal penyidikan pidana jasa keuangan sebagai perintah UU PPSK, akan membuat OJK rawan terjadi korupsi.-Palpos.id-Bengkuluekspres.disway.id

BACA JUGA:Dana BSU Sebesar Rp 600 Ribu Akan Segera Cair Awal Tahun 2023 ini, Cek Syaratnya!

“Seperti kepolisian dan kejaksaan, sebab maraknya kejahatan disektor keuangan belakangan ini membutuhkan sinergi banyak institusi penegak hukum untuk memberantasnya,” tandas Yudi.

Diberitakan sebelumnya, maraknya tindak pidana jasa keuangan akhir-akhir ini, membuat pemerintah harus mencari solusi mengatasi hal itu.

Setelah sempat digodok beberapa lama, akhirnya Rancangan Undang-undang atau RUU Pengembangan dan Penguatasan Sektor Keuangan atau P2SK, disahkan menjadi Undang-undang atau UU.

Dimana, UU P2Sk ini disahkan dalam rapat paripurna DPR RI, di Jakarta, pada Kamis 15 Desember 2022.

BACA JUGA:Cara Mudah Cek Status Penerima Bansos Dana BSU Gunakan Aplikasi Pospay, Silakan Dicoba!

BACA JUGA:Nama Mu Ada di Daftar Penerima Dana BSU ? Cek Linknya Segera..

Dimana, dalam pasal 49 ayat (5) UU P2SK atau PPSK itu, menegaskan dan mengamanatkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, sebagai satu-satunya lembaga yang berhak melakukan penyidikan tindak pidana disektor jasa keuangan.

Adapun isi pasal 49 ayat (5) tersebut tertulis ‘Penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa keuangan’.

Itu artinya selain sebagai regulator dan pengawas, OJK juga memiliki tugas sebagai instansi tunggal melakukan penyidik kasus jasa keuangan.

Hal itu ditegaskan Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis atau CBA, Uchok Sky Khadafi, Sabtu 31 Desember 2022.

BACA JUGA:Hanya Modal KTP Pekerja Bisa Cek Bansos Dana BSU 2023, Begini Caranya...

BACA JUGA:Mantap! Ternyata Penerima Dana BSU Masih Bisa Daftar Kartu Prakerja, Ini Penjelasan Menko Perekonomian

Uchok menegaskan, jika ketentuan dalam UU PPSK sudah cukup jelas. Sehingga tak ada lembaga atau instansi lain yang berwenang melakukan penyidikan tidak pidana sektor jasa keuangan tersebut.

‘’Sangat jelas dan tegas kan, dalam pasal 49 itu, bahwa penyidikan tindak pidana jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh OJK. Tidak ada instansi lain. Itu kepastian hukum yang tegas,” tegas Uchok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: