OJK Lembaga Tunggal Penyidikan Pidana Jasa Keuangan Rawan Korupsi, Ini Kata Mantan Penyidik KPK

OJK Lembaga Tunggal Penyidikan Pidana Jasa Keuangan Rawan Korupsi, Ini Kata Mantan Penyidik KPK

Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo menegaskan kewenangan OJK sebagai lembaga tunggal penyidikan pidana jasa keuangan sebagai perintah UU PPSK, akan membuat OJK rawan terjadi korupsi.-Palpos.id-Bengkuluekspres.disway.id

Bahkan Uchok mengaku, ketegasan pemerintah menetapkan OJK sebagai lembaga tunggal penyidikan jasa keuangan itu, merupakan gebrakan besar yang disusun pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR dalam memberikan jaminan kepastian hukum bagi konsumen di sektor jasa keuangan. 

Dijadikannya OJK sebagai satu-satunya lembaga negara yang berhak melakukan penyidikan pada kasus di sektor jasa keuangan akan mencegah terjadinya bias dalam penanganan suatu kasus.

BACA JUGA:Karyawan Kena PHK tetap Dapat Bansos Dana BSU 2023, Asal...

BACA JUGA:Kamu Harus Tau, 4 Hal Ini Buat Dana BSU Kamu Tidak Cair

Kondisi itu berbeda apabila penyidikan dilakukan lebih dari satu lembaga atau instansi yang berwenang. 

”Memang untuk kepastian hukum idealnya penegakan hukum di sektor jasa keuangan dilakukan satu lembaga yaitu OJK,” ujar Uchok.

Menurut dia, peran OJK sudah sepatutnya diperkuat dalam rangka memberikan kepastian hukum dan perlindungan konsumen. 

Apalagi, dalam beberapa tahun terakhir banyak kasus tindak pidana yang melibatkan korporasi di sektor jasa keuangan. *

Berita ini sudah terbit di pojoksatu.id, dengan judul: ‘Eks Penyidik KPK Nilai Penyidikan Tunggal oleh OJK soal Tindak Pidana Keuangan Rawan Korupsi, Begini Analisanya’

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: