OJK Lembaga Tunggal Penyidikan Pidana Jasa Keuangan Rawan Korupsi, Ini Kata Mantan Penyidik KPK

OJK Lembaga Tunggal Penyidikan Pidana Jasa Keuangan Rawan Korupsi, Ini Kata Mantan Penyidik KPK

Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo menegaskan kewenangan OJK sebagai lembaga tunggal penyidikan pidana jasa keuangan sebagai perintah UU PPSK, akan membuat OJK rawan terjadi korupsi.-Palpos.id-Bengkuluekspres.disway.id

JAKARTA, PALPOS.ID – Pemerintah telah meresmikan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU PPSK, akhir Desember 2022 yang lalu.

Dimana, dalam pasal 49 ayat (5) UU P2SK atau PPSK itu, menegaskan dan mengamanatkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, sebagai satu-satunya lembaga yang berhak melakukan penyidikan tindak pidana disektor jasa keuangan.

Namun perintah undang-undang terhadap OJK tersebut masih menuai pro dan kontra di masyarakat.

Apalagi kewenangan absolut yang dimiliki OJK sebagai lembaga tunggal penyidikan, akan sangat berbahaya.

BACA JUGA:Wow, OJK Cabut Izin Usaha 51 Pinjol, Leasing Kredit Mobil Dan Motor, Ini Daftarnya!

BACA JUGA:OJK Sulit Berantas Aksi Rentenir di Provinsi Riau, Lho Kenapa?

Sebab, dengan kewenangan yang bertumpu pada satu lembaga OJK saja itu, akan rawan terjadi tindak pidana korupsi.

Demikian ditegaskan mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo, dalam keterangan pers Minggu 08 Januari 2023.

Yudi Purnomo tentu saja menolak tegas kewenangan yang diberikan pemerintah kepada OJK sebagai penyidik tunggal pidana jasa keuangan tersebut.

Alasan Yudi Purnomo, karena sebagai lembaga tunggal penyidikan, OJK tentunya akan rawan terjadi tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:OJK Ingatkan Masyarakat untuk Waspada, Pusat Kejahatan ‘Phising’ dan ‘Skimming’ Terdeteksi di Provinsi Sumsel

BACA JUGA:Jadi Lembaga Tunggal Penyidikan Kasus Jasa keuangan, OJK Harus Siap

 “Kewenangan sangat besar bertumpu pada 1 lembaga, berpotensi terjadi abuse of power. D dan hal ini tentu sekali lagi akan berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi,” kata Yudi.

Karena hal tersebut, membuat perusahaan, lembaga atau orang orang yang berkecimpung di sektor keuangan akan sangat takut kepada penyidik OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: