OJK Lembaga Tunggal Penyidikan Pidana Jasa Keuangan Rawan Korupsi, Ini Kata Mantan Penyidik KPK

OJK Lembaga Tunggal Penyidikan Pidana Jasa Keuangan Rawan Korupsi, Ini Kata Mantan Penyidik KPK

Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo menegaskan kewenangan OJK sebagai lembaga tunggal penyidikan pidana jasa keuangan sebagai perintah UU PPSK, akan membuat OJK rawan terjadi korupsi.-Palpos.id-Bengkuluekspres.disway.id

“Ini dapat berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang karena tidak ada lembaga atau institusi lain yang bisa menyidik kasus dalam sektor jasa keuangan,” ujar dia.

Influencer antikorupsi itu menyebutkan lahirnya UU PPSK, OJK tentu menjadi otoritas tunggal yang berfungsi sebagai regulator, pengawas, sekaligus melakukan penyidikan di bidang jasa keuangan.

BACA JUGA:OJK Satu-satunya Lembaga Berwenang untuk Penyidikan Pidana Jasa Keuangan, Ini Dasar Hukumnya

BACA JUGA:Ini Data Lengkap 4.269 Pinjol Ilegal yang Berhasil Diinput OJK Sumsel

Yudi mneyebutkan adapun tindak pidana korupsi yang berpotensi akan terjadi yaitu suap menyuap, pemerasan hingga gratifikasi.

Agar sistem penegakan hukum yang bebas dari korupsi menurut Yudi, maka perlu tetap adanya pembanding agar terjadi keseimbangan dan sinergi dalam penegakan hukum.

“Dalam penegakan hukum korupsi misalnya, bagaimana KPK tidak diberikan kewenangan sebagai penyidik tunggal dalam tindak pidana korupsi, polisi dan Kejaksaan juga bisa menyidik kasus korupsi,” tutur dia.

Bahkan kewenangan KPK dalam penyidikan dibatasi hanya menangani perkara terkait penegak hukum, penyelenggara negara.

BACA JUGA:OJK Fokus Penguatan Pengawasan dan Penyelesaian Kasus di IKNB

BACA JUGA:Pemprov Sumsel dan OJK Dorong TPKAD Permudah Akses Masyarakat dan Petani Dapatkan KUR

Dan orang lain terkait penegak hukum dan penyelenggara negara serta menyangkut kerugian di atas Rp1 miliar.

Dengan 3 lembaga yang bisa menyidik kasus korupsi, hasilnya terlihat bahwa kasus-kasus besar bisa ditangani.

Bahkan, tambah Yudi, di antara 3 lembaga itu saling bersinergi dalam bentuk kordinasi supervisi dan bisa terjadi pelimpahan penangan perkara korupsi.

Untuk itulah, mantan ketua wadah pegawai KPK ini memberikan solusi bahwa seharusnya penyidikan sektor jasa keuangan tetap ada di institusi lain.

BACA JUGA:Bansos BSU Pekerja Cair Lagi Januari 2023, Cek Link bsu.kemnaker.go.id, Siapa Tahu Ada Nama Kamu?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: