ABC Baturaja Menangi Kasus Kepemilikan Lahan 136 Hektare Dikuasai PT Mitra Ogan, Begini Kasusnya...

ABC Baturaja Menangi Kasus Kepemilikan Lahan 136 Hektare Dikuasai PT Mitra Ogan, Begini Kasusnya...

Kuasa hukum PT ABC, advokat Ahmad Kabul SH, saat memyampaikan kemenangan atas kasus sengketa dengan PT Mitra Ogan, Senin 09 Januari 2023. -Palpos.id-

PALEMBANG, PALPOS.ID – karena tak terima lahannya dikuasai PT Mitra Ogan sejak 2010, akhirnya PT Adimas Baturaja Cemerlang atau ABC Baturaja, tempuh jalur hukum.

Dan akhirnya, PT ABC menang sesuai putusan Pengadilan Negeri atau PN Baturaja, pada 12 Desember 2022 yang lalu.

Dimana Pengadilan Negeri Baturaja meneguhkan kembali PT ABC Baturaja sebagai pemilik sah atas tanah seluas lebih kurang 136 hektare yang terletak di Desa Tubohan, Kecamatan Semindang Aji, Kabupaten OKU.

“Alhamdulillah perusahaan kita mendapatkan kembali hak kita. Dimana sejak 2010, PT Mitra Ogan menguasai lahan milik klien kita.

BACA JUGA:Bonus Untuk Para PNS Segera Cair di 2023, Cek Tanggalnya!

BACA JUGA:Bikin Mewek, Wanita Ini Terpaksa Batal Menikah Karena Adat

Dan memanfaatkannya sebagai perkebunan kelapa sawit tanpa ijin dan pemberitahuan kepada pemilik sah,” ujar advokat Ahmad Kabul SH, kuasa hukum PT ABC Baturaja di Palembang, Senin 09 Januari 2023.

Ia menjelaskan, bahwa dalam amar putusan PN Baturaja atas gugatan PT Adimas Baturaja Cemerlang 13 Juni 2022, menghukum PT Mitra Ogan sebagai Tergugat l untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat.

“Klien kita yang berkedudukan di Jakarta itu memiliki lahan tersebut sejak 2006 sesuai surat jual beli yang tertuang dalam 15 akta pelepasan hak atas tanah tersebut yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan,” aku dia.

Dalam amar selanjutnya, PN Baturaja memerintahkan pihak tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini. 

BACA JUGA:Wow, Segini Gaji Baru Panwaslu Desa untuk Pemilu 2024, Ini Rinciannya

BACA JUGA:Penerima Dana BSU di Kabupaten Muba Mulai Perangkat Desa hingga Pegawai BUMD, Lho Kok Bisa?

"Kami masih menunggu langkah hukum dari pihak tergugat. Kami sangat optimistis memenangi sengketa tanah ini," jelas dia.

Sebelum melakukan langkah hukum lanjut, dia mengatakan, pihaknya sudah melakukan pendekatan secara kekeluargaan, tapi tidak ada kejelasan dan titik terang sehingga ditempuhnya langkah hukum ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: