Penerima Dana BSU Tak Memenuhi Persyaratan Bakal Kena Sanksi, Ini Dasar Hukumnya...

Penerima Dana BSU Tak Memenuhi Persyaratan Bakal Kena Sanksi, Ini Dasar Hukumnya...

Penerima BSU yang tidak memenuhi persyaratan bakal dikenakan sanksi, hal itu sesuai Permenaker Nomor 10 tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.-Palpos.id-instagram @kemnaker

BACA JUGA:3 Tahapan Jadi Notifikasi Penerima Bansos Dana BSU 2023, Pastikan Anda Terdaftar Ya!

e.Bukan PNS, TNI, dan Polri

f.Belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan atau PKH, dan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro atau BPUM. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: