Penerima Dana BSU Tak Memenuhi Persyaratan Bakal Kena Sanksi, Ini Dasar Hukumnya...

Penerima Dana BSU Tak Memenuhi Persyaratan Bakal Kena Sanksi, Ini Dasar Hukumnya...

Penerima BSU yang tidak memenuhi persyaratan bakal dikenakan sanksi, hal itu sesuai Permenaker Nomor 10 tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.-Palpos.id-instagram @kemnaker

"Pekerja gaji besar dan tidak sesuai ketentuan, tapi tetap dapat BSU. Awas bisa kena sanksi lho Rekanaker," tulis aku instagram @Kemanker tersebut.

Akan tetapi, jika Anda atau pekerja merasa sudah memenuhi syarat penerima BSU, anda bisa hubungi contact center @bpjs.ketenagakerjaan. 

BACA JUGA:Mantap! Ternyata Penerima Dana BSU Masih Bisa Daftar Kartu Prakerja, Ini Penjelasan Menko Perekonomian

BACA JUGA:Hanya Modal KTP Pekerja Bisa Cek Bansos Dana BSU 2023, Begini Caranya...

Adapun sanksi yang bakal diberikan kepada perusahaan atau kepada pekerja penerima BSU yang tak memenuhi syarat itu, yaini sesuai pasal 10 ayat (1), (2) dan (3) Permenaker Nomor 10 tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Pasal 10 ayat (1) berbunyi: ‘’Dalam hal pengusaha atau pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf b tidak memberikan data yang sebenarnya, pengusaha atau pemberi kerja dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’.

Pasal 10 ayat (2), berbunyi: ‘Dalam hal penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) dan telah menerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah, penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah wajib mengembalikan Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah yang telah diterima ke rekening kas negara melalui sistem penerimaan negara secara elektronik’.

Adapun syarat-syarat penerima bansos dana BSU pekerja itu yakni sesuai ketentuan dari Peraturan Menaker Nomor 10 tahun 2022, yaitu:

BACA JUGA:BSU 2023 Cair Lagi, Pastikan Nama Anda Terdaftar. Cek Linknya Lewat HP Disini!

BACA JUGA:Menko Perekonomian Tegaskan Penerima Dana BSU Bisa Daftar Kartu Prakerja, Ini Alasannya...

a.Warga Negara Indonesia atau WNI dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan atau NIK

b.Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan

c.Gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta

d.Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas, hingga ratusan ribu penuh.

BACA JUGA:Hanya Untuk 16 Juta Pekerja di Indonesia, Pastikan Kamu Salah Satu Penerima Dana BSU!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: