Gaji PNS Naik ? Intip Rincian Gaji PNS Berdasarkan Golongan
Tangkapan layar youtube.com-obor edukasi-
PALEMBANG, PALPOS.ID – Beredar kencang rumor bakal naiknya gaji pegawai negeri sipil atau PNS.
Kenaikan gaji PNS tahun 2023 ini disebut sebesar 7 persen. Hal ini tentu menjadi kabar gembira bagi kalangan PNS.
Indikasi bakal naiknya gaji PNS itu berdasar pengumuman Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyebut belanja pegawai tahun 2023 mengalami kenaikan.
Adanya rencana kenaikan gaji PNS tersebut disebabkan bahwa gaji pokok untuk pejabat sipil telah lama tidak naik.
Menurut rumor yang beredar, gaji pegawai negeri sipil (PNS) kabarnya akan naik 7% pada tahun 2023.
Namun, pembicaraan tentang kenaikan gaji untuk pegawai negeri pada tahun 2023 belum dikonfirmasi oleh pihak kementerian.
Presiden Joko Widodo maupun Menteri Keuangan Sri Mulyani pun belum memberikan pengumuman resmi terkait kenaikan gaji PNS tersebut.
Jadi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum dapat memastikan apakah anggaran belanja pegawai pada tahun 2023 termasuk usulan kenaikan gaji PNS sebesar 7%.
Terlepas naik dan tidaknya gaji PNS, mungkin masih banyak yang belum mengetahui rincian gaji PNS di seluruh Indonesia yang dibayarkan saat ini berdasarkan aturan?
Menurut tingkat golongan I-IV terendah hingga tertinggi, berikut ini merupakan jumlah gaji PNS:
Golongan I
Gaji terendah golongan I : Rp1.560.000
Gaji tertinggi golongan I : Rp2.686.500
Golongan II
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: