Gaji PNS Naik ? Intip Rincian Gaji PNS Berdasarkan Golongan

Gaji PNS Naik ? Intip Rincian Gaji PNS Berdasarkan Golongan

Tangkapan layar youtube.com-obor edukasi-

Gaji terendah golongan II : Rp2.022.200

Gaji tertinggi golongan II : Rp3.820.000

Golongan III

Gaji terendah golongan III : Rp2.579.400

Gaji tertinggi golongan III : Rp4.797.000

Golongan IV

Gaji terendah golongan IV : Rp3.044.300

Gaji tertinggi golongan IV : Rp5.901.200

Tidak diragukan lagi bahwa para pegawai sipil ingin melihat gaji PNS naik.

Mereka dengan penuh semangat menantikan gaji PNS naik, pasalnya gaji yang mereka perolah saat ini kurang mencukupi kebutuhannya.

Para pegawai pemerintah ini tersenyum lebih lebar lagi ketika mendengar bahwa gaji PNS naik.

Jika benar bahwa pegawai negeri menerima kenaikan gaji, gaji tersebut tidak diberikan begitu saja.

Tentu saja, proses gaji PNS naik akan mengikuti peraturan pemerintah yang telah ditetapkan.

Jumlah nominal yang sebenarnya akan diterima setiap organisasi berbeda-beda, yang jelas berdampak pada tenaga sipil.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: