Asyik Banget, Untuk Bonus PNS Pemerintah Gelontorkan Rp 156,4 Triliun

Asyik Banget, Untuk Bonus PNS Pemerintah Gelontorkan Rp 156,4 Triliun

Wakil Presiden Ma'ruf Amin Ingatkan Perusahaan Swasta untuk Membayarkan THR kepada Para Pegawai.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

JAKARTA, PALPOS.ID- Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS, TNI, Polri dan pensiunan serta PPPK, dipastikan cair.

Pemerintah telah memasukan tambahan gaji ke-13 dan THR untuk PNS, TNI, Polri dan pensiunan, pada Kerangka Makro dan Pokok Kebijakan Fiskal tahun 2023.

Seperti dilansir palpos.id dari fin.co.id, Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengungkapkan, pemerintah telah menganggarkan dalam RAPBN 2023, Rp156,4 triliun untuk membayar THR dan gaji ke-13.

Mengacu Peraturan Menteri Keuangan No 75/PMK.05/2022, daftar penerima gaji ke-13 adalah  PNS,  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan.

BACA JUGA:Intip Gaji PNS di Indonesia dari Golongan 1 hingga Golongan IV, Lapang Bro!

BACA JUGA:Gaji PNS Naik ? Intip Rincian Gaji PNS Berdasarkan Golongan

Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023, Presiden Jokowi juga mengungkapkan seluruh PNS akan mendapatkan bonus berupa THR dan gaji ke-13. 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan pada 2023, pemerintah konsisten melakukan proses reformasi birokrasi ke arah adaptasi pola kerja baru yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk mendorong produktivitas.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pun telah merestui total belanja negara dalam APBN tahun 2023, sebesar Rp3.061,2 triliun.

Belanja pegawai Rp257,2 triliun untuk tahun 2023, naik 3,3 persen jika dibandingkan dengan anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp249,1 triliun.

BACA JUGA:Terbaru ! Besaran THR dan Gaji 13 PNS Tahun 2023

BACA JUGA:Cuma Modal Nomor Hp Langsung Dapet Duit Rp250 Ribu, Klik Di Sini Caranya

Perlu diketahui berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 75/PMK.05/2022, mereka yang akan mendapatkan gaji ke-13 dan THR pada tahun 2023:

Pensiunan, Penerima pensiun, Penerima tunjangan, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit Polri/TNI, Pejabat negara, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id