Ingat! PNS Mundur karena Alasan Penempatan dan Gaji Bisa Dienda Rp100 Juta, Ini Dasar Hukumnya...

Ingat! PNS Mundur karena Alasan Penempatan dan Gaji Bisa Dienda Rp100 Juta, Ini Dasar Hukumnya...

Waduh! Ada Kabar Buruk Bagi Honorer di Seluruh Indonesia: Ini Penjelasan MenPAN RB Azwar Anas.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

JAKARTA PALPOS ID – Memang banyak masyarakat Indonesia bercita-cita sebagai PNS atau ASN.

Akan tetapi, ternyata tidak semua orang mau menjadi abdi negara yakni sebagai PNS atau ASN tersebut.

Salah satu alasan masyarakat tak mau menjadi abdi negara itu, yakni karena penempatan tugas dan juga gaji yang diterima.

Buktinya, ditengah jalan atau saat pemberkasan Nomor Induk Pegawai NIP malah ratusan CPNS memilih mundur tahun 2022 yang lalu.

BACA JUGA:Asyik Banget, Untuk Bonus PNS Pemerintah Gelontorkan Rp 156,4 Triliun

BACA JUGA:Intip Gaji PNS di Indonesia dari Golongan 1 hingga Golongan IV, Lapang Bro!

Hal itu terungkap dari data Badan Kepegawaian Negara atau BKN, yang menyatakan ada 112 513 orang dinyatakan lolos CPNS.

Namun dari jumlah itu, ada sekitar 100 orang menyatakan mundur pada tahun 2022 yang lalu.

Dimana, CPNS paling banyak mundur yakni dari Kementerian Perhubungan atau Kemenhub.

Hal itu dibenarkan Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama Dia, beberapa waktu yang lalu.

BACA JUGA:Gaji PNS Naik ? Intip Rincian Gaji PNS Berdasarkan Golongan

BACA JUGA:Terbaru ! Besaran THR dan Gaji 13 PNS Tahun 2023

Satya Pratama mengatakan, para CPNS tersebut mengundurkan diri saat proses pemberkasan nomor induk pegawai atau NIP berlangsung.

Menurut Satya langkah itu dipicu masalah gaji dan penempatan kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: